Berita Teraktual
Selasa, 23 Januari 2024
RealtimeNews-Bekasi
Memiliki rumah sendiri kini menjadi salah satu tujuan hidup bahkan menjadi standar kesuksesan bagi banyak orang. Tak heran jika hal ini dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti untuk berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya agar membeli properti kepada mereka. Namun, tetap selalu ingat sikapi untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan.
Pasalnya, penjualan tanah kavling dengan Rumah 2 (dua ) lantai yang dipasarkan oleh developer kav.Kalyna di daerah RW.02 ( dua ) Desa Mangunjaya diduga segala perizinannya belum dilakukan dengan baik itu ke tingkat Ketua RW maupun tingkat Desa.
Developer Kavling Kalyna diduga belum melakukan proses perizinan apapun sudah berani memasarkan dan memberikan iming-iming diskon besar atau harga murah kepada masyarakat di wilayah Rukun Warga 02 Desa Mangunjaya.
Tanah kavling yang dipasarkan oleh Kavling Kalyna yang berada di wilayah RT.005 / RW. 002 Desa Mangunjaya, belum mengurus perijinan apapun, baik dari tingkat RW maupun ke Desa dan pihak Ketua RW.002 sendiripun tidak tahu identitas kepemilikan tanah yang dipasarkan oleh Kavling Kalyna.
” Untuk kepemilikan sejarah tanah saya tidak mengetahuinya, lalu saat transaksi jual beli pihak RW tidak diundang saat transaksi, apalagi dilibatkan sebagai saksi, jadi hanya pada saat pembatasan saja
yang dilibatkan.” ucap Rizal, Ketua RW.02 Desa Mangunjaya.
Wilayah RT.005/RW.002, berpenduduk sekitar 85 KK, sesuai dengan pembagian surat Pajak Bumi Bangunan yang didapat dari Kantor Desa Mangunjaya, akan tetapi untuk PBB tanah yang ditempati oleh Kavling Kalyna, Rizal menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada Wahyu selaku Ketua RT.005/RW.002 untuk lebih jelasnya.
RT atau RW adalah sebagai wadah untuk pengecekan apakah tanah tersebut telah memiliki izin dan sesuai dengan peruntukannya.
Hal serupa dikatakan oleh Gunel, Ketua Karang Taruna Desa Mangunjaya yang mengatakan Ijin Operasi dari Kavling Kaylna belum ada laporan ke desa, sehingga Gunel menyarankan kepada pengembang /tangan kanan bos ( Rosyid ).
” Setiap ada kegiatan di wilayah kami ( karang taruna ) menyarankan untuk perijinan agar cepat di luruskan.” Ucap Gunel Ketua Karang Taruna Desa Mangunjaya.
Sampai saat ini Kepala Desa Mangunjaya baru mendengar kabar tentang pembangunan yang dilakukan kavling Kalyna.
Tanah kavling adalah sebidang tanah di dalam kawasan real estate yang telah dipersiapkan sesuai persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan, demikian yang diterangkan Djoko Muljono dalam buku Tax Planning: Menyiasati Pajak dengan Bijak (hal. 47). (A2TP/Red)