
Berita Teraktual-Subang
Advokat Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M. Kes, dan juga Advokat Hugo S. Tambunan, S.H., secara resmi mengadukan kelanjutan kasus korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang kepada Kejaksaan Negeri Subang. Pada kesempatan tersebut, Taufik dan Hugo juga menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Taufik menegaskan bahwa tak hanya para pelaksana, tetapi para pengguna anggaran seperti kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan beberapa orang lainnya juga harus bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara sebesar 1,24 miliar rupiah tersebut.
Para saksi seperti Kepala Dinas Kesehatan Subang merangkap Direktur RSUD Subang Nunung Syuhaeri, PPK Dinkes Subang Alm. Ana Juhana, PPTK Aju Junaedi, PPBJ Abdu Salam, dan 3 orang dari Tim PjPHP yaitu Deden Lukman, Agus Rusmawandi, dan Ajo Suparjo, dianggap bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum bersama kedua terdakwa.
“Serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi unsur turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Taufik membacakan vonis perkara 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam keterangan persnya, Minggu, 12 April 2026.
Dia mendorong Kejaksaan Negeri Subang maksimal dalam upaya pemulihan kerugian negara, apalagi Majelis Hakim di dalam Putusannya menyertakan pembebanan kerugian Negara tidak hanya dibebankan kepada Para Terdakwa melainkan juga terhadap Saksi Nunung Syuhaeri dan lainnya berdasarkan fakta pada persidangan.
“Nunung Syuhaeri selaku kepala Dinas Kesehatan merangkap direktur RSUD Subang juga punya tanggung jawab renteng bersama dengan terdakwa lain. Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” ujar Taufik.
Menurutnya, pengadaan ambulans merupakan bagian dari kebijakan dan tanggung jawab struktural di lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta semata.
“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Subang untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Taufik berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengambil langkah konkret guna menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Dalam kasus pengadaan ambulans RSUD Subang ini, kedua terdakwa Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman divonis bersalah dan wajib mengganti uang negara 1 miliar lebih.(Red)