
Berita Teraktual-Jakarta
Jakarta – Koalisi Nasional Relawan Pendukung Prabowo-Gibran dan Jokowi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/4/2026). Kedatangan belasan organisasi relawan itu untuk melaporkan Saiful Mujani (SM) dan Islah Bahrawi (IB) atas dugaan pernyataan dan ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah Ketua Umum relawan tampak hadir mendampingi proses pelaporan. Di antaranya H. Kurniawan (Iwan), David Pajung, Relly Reagen, S. Maret Sueken, Frits Alorboy, Irjan Lorensius, dan beberapa tokoh lainnya.
Salah satu pimpinan relawan, David Pajung, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP baru tahun 2023. “Pasal 193 adalah pasal pidana makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah yang sah. Sementara Pasal 246 soal menghasut dan melakukan ajakan kepada masyarakat untuk melawan pemerintah yang sah,” tegas David kepada media, Minggu (12/4/2026) di Jakarta.
David yang juga Ketua Umum Relawan All Cipayung Prabowo-Gibran Nusantara itu menyebut laporan telah diperkuat dengan bukti video dan pemberitaan yang memuat pernyataan kedua terlapor. Menurutnya, Koalisi Nasional Relawan Prabowo-Gibran-Jokowi merupakan koalisi kebangsaan yang ingin menjaga stabilitas nasional.
Ia menilai pemerintah saat ini tengah berupaya menjalankan berbagai program dan kebijakan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari imbas konflik Timur Tengah, termasuk perang AS, Israel, dan Iran. “Seharusnya semua komponen bangsa mendukung pemerintah dan memberi masukan yang konstruktif di tengah situasi saat ini. Bukan malah membuat opini dan ajakan provokatif untuk melawan dan menumbangkan Presiden dan Wakil Presiden yang sah,” ujarnya.
David menyebut tindakan SM dan IB sebagai pengkhianatan terhadap sistem demokrasi. Langkah itu dinilai sebagai cara inkonstitusional yang melabrak konstitusi RI. Ia mencontohkan keberhasilan Presiden Prabowo menstabilkan harga BBM nasional di tengah gejolak global sebagai bukti ketahanan energi Indonesia. “Di saat negara lain kewalahan dan menaikkan BBM, Indonesia tetap bertahan dengan harga lama. Provokasi ini adalah kegagalan memahami konstitusi dan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang dianut NKRI,” tutupnya.
Adapun belasan organisasi relawan yang hadir mendampingi Tim Hukum Merah Putih saat melaporkan SM dan IB antara lain:
- Gerakan Cinta Prabowo (GCP)
- BRN
- RJ2
- All Cipayung Prabowo-Gibran
- GPNI
- SHUSU
- Mosato TV
- Tim Hukum Merah Putih
- JPKP
- Garuda Astacita Nusantara
- RAMPAS 08
- Garuda Emas
- Garda Rakyat 08
- Barisan Pembaharuan 08
- Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait pelaporan tersebut.(Red/Sky)