
Pojok Aktual-Kota Bekasi
Korupsi di negeri ini sepertinya sudah bosan main petak umpet. Sekarang, mereka lebih suka main terang-terangan, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa. Dari meja pusat sampai ke pelosok daerah, anggarannya bocor halus, bahkan bocor deras, lewat celah sempit yang akrab disapa “fee proyek”.
Tarifnya? Semua orang di lingkaran dalam sudah hafal di luar kepala: 10 hingga 15 persen. Angka ini seolah menjadi “pajak tak tertulis” yang wajib disetor bahkan sebelum tiang pertama bangunan berdiri atau saat tinta kontrak masih basah.
Imbasnya luar biasa:
- Pengusaha jujur? Minggir dulu, dianggap haram menyentuh proyek negara.
- Pengusaha yang manut setoran? Langsung dipeluk erat oleh sistem.
Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kejaksaan, Polisi, hingga KPK sudah pasang mata dan telinga. Namun, hukum “fee” ini tetap sakti mandraguna. Ia berubah dari pelanggaran menjadi kebiasaan yang sialnya dianggap sebagai “aturan main”.
Jadi, jika besok Anda melihat sekolah baru roboh, puskesmas kehabisan obat, atau jalan aspal yang umurnya baru seumur jagung sudah babak belur berlubang, jangan heran. Jawabannya sudah dibayar di muka: disunat belasan persen atas nama pembangunan yang sejak dalam pikiran memang tidak pernah diniatkan untuk utuh. (Red)