Berita Teraktual
Minggu, 18 Agustus 2024
https://realtimenews.id-Bekasi
Maraknya Galian C di wilayah kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang diduga tidak memiliki ijin resmi membuat warga resah. Salah satunya galian C yang berada di RT 02 RW 06, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Salah satu warga Setu yang juga aktivis pemerhati lingkungan hidup, Abdul Rohman, mengatakan kami sebagai warga Setu cukup resah dengan maraknya galian C yang diduga tidak memiliki ijin resmi. Salah satunya di wilayah Desa Ciledug, Kecamatan Setu.
“Karena kalau bicara tentang galian tanah itu harus ada ijin dari kementerian Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka saya sebagai warga merasa resah dengan adanya galian C.
Karena dampak dari galian C bisa merusak lingkungan sekitar, salah satunya polusi udara, tanah jadi tidak produktif untuk pertanian. Ini akan memutuskan mata rantai kelangsungan hidup untuk generasi yang akan datang,” ungkap Abdul Rohman di lokasi galian tanah. Minggu (18/8/2024).
Abdul Rohman juga menyayangkan pihak Dinas LH kabupaten Bekasi seolah tutup mata terkait maraknya Galian C di Kabupaten Bekasi yang meresahkan Masyarakat.
“Ini bukan lagi tentang hajat perorangan, akan tetapi bicara tentang galian C adalah bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat perusakan alam,” tegasnya.
Sementara ketika akan dikonfirmasi oleh awak media, pihak pengusaha galian C sedang tidak berada di lokasi. (Sky)