
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur domisili untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi tahun ajaran 2025 tengah menjadi sorotan. Sejumlah warga di sekitar SMP Negeri 12 Kota Bekasi menduga adanya praktik pemalsuan data koordinat tempat tinggal yang merugikan calon siswa asli warga sekitar sekolah.
Pantauan awak media pada Jumat (4/7/2025), proses daftar ulang atau lapor diri di SMPN 12 yang beralamat di Jl. Pulosirih Timur Raya, RT 08 RW 13, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, sudah berlangsung. Namun, polemik mencuat saat sejumlah warga mendapati indikasi pemalsuan titik koordinat domisili calon peserta didik pada jalur zonasi.
Warga, Hasan Basri Ketua RW 14 bersama Bambang Bendahara RW 13 dan Karang Taruna 014 mendatangi Kepala Sekolah SMPN 12 Kota Bekasi, Dini Wiandini, S.Pd., M.Pd., guna meminta penjelasan terkait indikasi ketidakberesan sistem jalur domisili. Mereka menyampaikan keresahan karena beberapa anak yang tinggal sangat dekat dengan sekolah justru tidak lolos seleksi.
“Kami di sini hanya sebagai pelaksana. Operator sekolah hanya membantu jika ada orang tua yang kesulitan dalam proses pendaftaran online. Semua proses dilakukan secara mandiri oleh orang tua melalui sistem,” ujar Dini dalam pertemuan tersebut, Kamis (3/7/2025).
Dini menambahkan, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau memverifikasi kebenaran titik koordinat secara langsung. “Jika ada dugaan kecurangan, kami hanya bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan dan menunggu instruksi lebih lanjut,” jelasnya.
Salah satu warga, Kuza (35), mengaku kecewa karena keponakannya yang tinggal hanya 400 meter dari sekolah tidak diterima melalui jalur zonasi. “Belum masuk sekolah saja sudah ada kecurangan seperti ini. Kami kecewa, pendidikan seharusnya menjadi ruang yang adil dan transparan,” ungkapnya.
Saat awak media mencoba menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/7), yang bersangkutan hanya membalas singkat dengan pertanyaan, “Ada apa?”. Setelah dijelaskan mengenai dugaan pemalsuan data domisili, tidak ada tanggapan lanjutan.
Dugaan kecurangan semakin menguat karena saat proses daftar ulang tidak diminta berkas fisik seperti Kartu Keluarga (KK) sebagai verifikasi domisili. Warga menilai hal ini bisa menjadi celah terjadinya manipulasi data.
Awak media berencana mendatangi langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Senin (7/7/2025) guna meminta klarifikasi resmi atas persoalan ini.
Catatan redaksi: Sistem PPDB berbasis zonasi bertujuan memberikan akses pendidikan yang merata bagi siswa berdasarkan kedekatan domisili. Dugaan manipulasi data dalam proses ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang agar prinsip keadilan dalam pendidikan tetap terjaga. (Im)