
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh RW di Kota Bekasi untuk menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Rp100 juta per Rukun Warga (RW) yang digulirkan melalui program RW Bekasi Keren, paling lambat 30 Desember 2025, seiring penutupan tahun anggaran.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Achamd Shovie, bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 900/4768-BPKAD.Perben.
“Batas waktu LPJ kegiatan RW Bekasi Keren ditetapkan paling lambat 30 Desember. Saat ini progres pelaporan masih berlangsung sesuai mekanisme di wilayah masing-masing,” ungkapnya. Minggu, 28/12/25.
Sebelumnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 100 juta per RW paling lambat tanggal 20 Desember 2025.
“Kami harap laporan dari para RW disampaikan paling lambat tanggal 20 Desember 2025,” ucapnya.
Dari Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat, dari total 1.020 RW, sebanyak 1.015 RW atau sekitar 99,5 persen telah menyerap Dana Hibah RW, namun, masih terdapat lima RW yang tidak mencairkan dana hibah tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan lima RW yang tidak melakukan penyerapan berada di tiga kelurahan, yakni RW 06 Kelurahan Kranji, RW 01 Kelurahan Kota Baru, serta RW 01, 09, dan 13 di Kelurahan Jatimelati.
“Karena tidak diserap, dana hibah untuk lima RW tersebut menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di kas daerah dengan nilai total Rp500 juta,” tegasnya.(AHD)