
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Tokoh masyarakat Medan Satria, Bang Roy, angkat bicara menanggapi beredarnya spanduk yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi.
Bang Roy menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus tetap bertanggung jawab, beretika, dan berlandaskan hukum.
“Dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib dibuktikan dengan data, fakta, dan alat bukti yang cukup. Tuduhan tidak bisa hanya disampaikan lewat teriakan atau spanduk,” ujar Bang Roy.
Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah dan due process of law menegaskan bahwa setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan opini publik.
Ia menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bekerja berdasarkan laporan resmi dan pembuktian hukum, bukan karena dorongan opini atau tekanan massa.
“KPK baru bisa bertindak jika ada laporan resmi yang disertai data, dokumen, serta alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK bukan alat dorong-dorongan opini,” tegasnya.
Sebagai tokoh masyarakat Medan Satria, Bang Roy menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tegas, objektif, dan profesional. Namun, ia menolak keras narasi tuduh-menuduh yang tidak disertai dasar bukti yang kuat.
“Aspirasi publik silakan disampaikan, tapi salurkan melalui jalur hukum yang sah agar bisa diuji secara adil dan profesional oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Ia kembali menegaskan, apabila masyarakat memiliki bukti kuat, maka langkah yang tepat adalah melaporkannya secara resmi.
“Kalau memang ada bukti, ayo sama-sama laporkan. Tapi kalau tidak ada bukti, jangan menuduh sembarangan,” ucap Bang Roy.
Dalam kesempatan itu, Bang Roy juga menyatakan dukungannya agar Wali Kota Bekasi tetap bekerja sesuai koridor hukum serta terbuka terhadap pengawasan yang sah dan konstitusional.
“Kritik itu perlu, tapi kritik yang sehat adalah kritik yang berbasis data dan berani dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sistem hukum, teriakan dan opini tidak pernah bisa menggantikan pembuktian.
“Yang menentukan kebenaran bukan kerasnya tuduhan, tapi kuatnya alat bukti,” kata dia.
Menutup pernyataannya, Bang Roy mengajak seluruh warga untuk menjaga Kota Bekasi dengan cara yang dewasa, taat hukum, dan menjunjung persatuan.
“Kota Bekasi milik kita bersama. Mari kita jaga bersama agar tetap tertib, adil, dan bermartabat. Kalau kota kita diobok-obok, jangan diam, tapi melawannya juga jangan pakai emosi, pakai cara yang beradab,” pungkasnya.(AHD)