
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Krisis pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bekasi kian memanas. Antrean panjang truk pengangkut sampah dilaporkan mengular hingga berjam-jam akibat terhambatnya proses penurunan muatan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius akan terjadinya penumpukan sampah di permukiman warga dan ancaman langsung terhadap kesehatan publik.
Kemacetan truk sampah di TPA bukan hanya berdampak pada para sopir, tetapi juga berpotensi melumpuhkan sistem pengangkutan sampah kota. Sejumlah pengemudi mengaku terpaksa menunggu lama, sementara sampah di wilayah pelayanan terus bertambah.
Di tengah situasi tersebut, sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi justru menuai sorotan tajam. Kepala DLH tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab antrean maupun langkah penanganan darurat yang disiapkan pemerintah kota.
Lebih jauh, di balik antrean truk tersebut mencuat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan pengaturan sistematis yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sopir truk yang ingin menurunkan sampah tanpa menunggu antrean panjang diduga diminta membayar sejumlah uang kepada oknum yang mengatasnamakan warga setempat atau petugas tertentu.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung lama dan memunculkan indikasi adanya pola setoran. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPC Gerakan Persatuan Nasional (GPN 08) Kota Bekasi, Ainsyam, menilai DLH tidak bisa lepas tangan dari persoalan tersebut.
“Mustahil kepala dinas tidak mengetahui sistem di TPA. Yang bersangkutan sebelumnya lama menjabat sebagai sekretaris dinas. Jika benar terjadi pembiaran, ini persoalan serius tata kelola dan integritas,” kata Ainsyam.
Ia menegaskan, jabatan publik tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara transparan, seharusnya ada evaluasi serius, bahkan mundur dari jabatan,” ujarnya.
Senada, Sekretaris DPC GPN 08 Kota Bekasi, Novryantoni, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong penindakan apabila dugaan pungli terbukti.
“Kami akan melengkapi bukti-bukti atas dugaan keterlibatan oknum. Kepala daerah jangan sampai menjadi sasaran kemarahan publik akibat buruknya komunikasi dan lemahnya pengawasan,” katanya.
Minimnya keterbukaan informasi dari pejabat terkait dinilai memperkuat persepsi publik bahwa persoalan TPA Bekasi bukan sekadar kendala teknis, melainkan telah menyentuh ranah tata kelola pemerintahan dan integritas birokrasi.
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang, menertibkan pengelolaan TPA, serta memastikan tidak ada praktik pungli dan mafia sampah yang merugikan masyarakat luas. Tanpa langkah konkret dan transparan, krisis sampah berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan nasional terhadap pemerintah daerah.(Im)