
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Kapolsek Medan Satria, Kompol Rusit Malaka, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun kembang api. Imbauan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan warga selama perayaan tahun baru.
Imbauan ini disampaikan berdasarkan Surat Edaran Nomor 300/7533-SE/Satpol tentang larangan menyalakan kembang api dan petasan. Kebijakan tersebut berlaku khususnya di wilayah Kecamatan Medan Satria dan secara umum di Kota Bekasi.
Kapolsek Medan Satria menegaskan bahwa penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti kebakaran, kecelakaan, serta keresahan di lingkungan warga. Selain itu, suara ledakan petasan juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, serta warga yang sedang sakit.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Mari rayakan tahun baru dengan cara yang aman, tertib, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kompol Rusit Malaka.
Untuk memastikan imbauan tersebut dipatuhi, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang dianggap rawan. Pengawasan dilakukan guna mencegah peredaran serta penggunaan petasan ilegal di wilayah hukum Polsek Medan Satria.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Melalui imbauan ini, Kapolsek Medan Satria berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat keamanan demi menciptakan suasana malam Tahun Baru 2026 yang aman, kondusif, dan penuh kebersamaan.(AHD)