
Berita Teraktual-Bekasi
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah RT 004, RW 005, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dikeluhkan warga setempat. Galian tanah tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga serta menyebabkan polusi udara dan kerusakan lingkungan.
MA (35), salah satu warga, mengaku terganggu dengan suara bising alat berat yang beroperasi siang dan malam. Ia menyebutkan bahwa tanah hasil galian itu diangkut untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan tol.
“Selain menyebabkan polusi udara, aktivitas galian ini sangat mengganggu waktu istirahat kami, terutama pada malam hari,” ujarnya kepada awak media.
MA berharap, seluruh jajaran pemerintah dari tingkat desa hingga pusat turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut. “Harapan kami, pemerintah segera menutup galian tanah merah ini. Sudah sangat mengganggu aktivitas warga dan merusak ekosistem lingkungan,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Setu, Marwah Ganda Wijaya, mengaku belum mengetahui adanya kegiatan galian tersebut. “Saya belum tahu soal itu. Besok saya perintahkan anggota untuk mengecek lokasi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak yang disebut terkait dengan aktivitas galian, Erikson, memberikan klarifikasi berbeda. Ia mengaku telah mengonfirmasi kepada pemilik lahan dan menyatakan bahwa kegiatan di lokasi bukanlah galian C.
“Mohon maaf, Pak. Semalam saya sudah konfirmasi dengan pemilik lahan (menyebutkan sebuah nama). Itu bukan galian tanah merah, melainkan sedang proses pembuatan sawah sesuai permintaan beliau,” ungkap Erikson melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, warga tetap berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menelusuri kebenaran aktivitas di lahan tersebut demi menjaga lingkungan dan kenyamanan warga sekitar. (red/Sky)