
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kebijakan terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menuai kontroversi. Jamalludin, aktivis dari LSM Gerbang Nusa, menyoroti dampak perjanjian antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi yang dinilai merugikan warga Bantargebang. Salah satu sorotan utama adalah beroperasinya armada sampah di siang hari tanpa adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan perjanjian tersebut.
“Apakah ini yang dinamakan Bekasi KEREN? Sampah masuk siang hari tanpa kendali, pencemaran udara semakin parah, sementara masyarakat hanya menjadi korban tanpa pernah diajak bicara,” ujar Jamalludin dalam pernyataannya.
Warga Bantargebang selama ini telah merasakan dampak serius dari keberadaan TPST, mulai dari pencemaran udara akibat gas metana, bau menyengat, hingga polusi air yang mengancam kesehatan. Dengan bebasnya armada sampah beroperasi di siang hari, kondisi ini semakin memperburuk kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
LSM Gerbang Nusa mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam kebijakan terkait TPST Bantargebang dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. “Masyarakat harus melek! Jangan sampai kita dibodohi oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan dampaknya bagi warga sekitar,” tegas Jamalludin.
Saat ini, Bantargebang berada dalam kondisi darurat polusi dan pencemaran lingkungan. Warga pun diimbau untuk bersatu dan menyuarakan hak mereka agar lingkungan tempat tinggal mereka tidak semakin terabaikan.
Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera memberikan klarifikasi dan solusi konkret terkait permasalahan ini demi kesejahteraan masyarakat Bantargebang. (red)