Rabu,26 April 2023

Kota Bekasi//realtimenews.id
Kasus penggunaan sertifikat security palsu yang di pakai sebagai salah satu persyaratan untuk bekerja di TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI, yang sudah di akui juga oleh Setyo Margono selaku Kasatlak TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI ternyata ini bukan suatu masalah bagi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Bahkan terkesan ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum pejabat yang berwenang di lokasi atas hal tersebut.
Awak media realtimenews.id berusaha menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui sambungan telepon dan chat WA untuk mengkonfirmasi kembali, namun sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan.
Setyo Margono selaku Kasatlak di TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI selaku orang pertama yang bertanggungjawab juga sudah di konfirmasi melalui chat WA namun belum ada jawaban padahal chat WA sudah di baca oleh beliau.
Menurut Pasal 272 ( ayat 1 ) KUHP ” Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V “.
Kategori denda di atur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp.500 Juta.
Dan pihak yang menerbitkan ijazah atau sertifikat palsu di ancam dengan hukuman lebih berat lagi dan denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp.2 Milyar.
Armen Purba selaku Koordinator Lapangan LSM Indonesia Morality Watch dengan gigih mengungkap pengunaan sertifikat palsu ini, yang di duga telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang di lokasi. Dalam hal ini Kasatlak lah yang berwenang di lokasi TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI Jakarta.
” Polisi harus mengungkap tabir gelap penggunaan sertifikat palsu ini. Apalagi di duga ada pembiaran yang di lakukan oleh oknum pejabat dalam kasus ini ” tukas Armen pada awak media realtimenews.id.
” Bukan hanya pelaku tapi oknum pejabat yang diduga membiarkan hal pelanggaran hukum terjadi namun di biarkan harus di proses dan di berikan sangsi tegas ” tambah Armen.
Sesuai keterangan yang di dapat dari Setyo Margono selaku Kasatlak pada saat di konfirmasi oleh koordinator lapangan LSM Indonesia Morality Wacth yang mengatakan, bahwa beliau sudah mengetahui adanya penggunaan sertifikat palsu ini namun bukan wewenang beliau untuk mengambil tindakan, masalah tindakan yang akan diambil adalah wewenang LH pusat.
” Bagaimana bangsa ini mau maju bila moral pejabat saja rusak. Revolusi moral harus selalu ada, agar bangsa Indonesia tercinta ini bisa terus maju. Salam morality ” tutup Armen.
Sebenarnya bila Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mau menindak tidak lah sulit. Karena para pelaku penggunaan sertifikat palsu tersebut jelas ada. Dan yang terpenting adalah sangsi berat harus di berikan kepada oknum pejabat di lokasi TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI Jakarta yang diduga sudah membiarkan hal ini terjadi hingga berlarut-larut, bahkan mungkin tidak akan terkuak ke permukaan bila tidak ada LSM yang memberdayakan salah satu perannya sebagai kontrol sosial di masyarakat.(Im)
Gimana kalo beberapa dari mereka adalah korban yang benar benar tidak tau bahwa Ijasahnya mereka palsu karena mereka meminta tolong sama teman mereka tapi temannya yang di minta tolong malah memberikan yang asli kasian keluarga mereka jika sampe mereka di pecat jika bnr bnr mereka korban harus di usut tuntas siapa yang membuatnya dan siapa ajh yg terlibat karena mereka adalah beberapa teman saya yang benar benar korban tidak tau apa apa
081298572121
Korban adalah pihak yg dirugikan.shrsnya korban membuat laporan ke polisi agar pelaku bisa di proses hukum. Ada apa kalau korbannya saja tidak mau melapor?