
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mendadak jadi sorotan publik. Isu yang beredar menyebutkan angka pungutan ilegal tersebut menyentuh nominal jutaan rupiah. Sontak, kabar ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Menanggapi gejolak tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan agar dugaan penyelewengan ini segera diusut tuntas secara transparan dan berkeadilan sesuai regulasi yang berlaku.
”Jangan sampai praktik seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Semua laporan harus diverifikasi dan diproses secara objektif,” tegas Sardi, Sabtu (1/8/2026).
Solusi Sistemis: Dorong Penyediaan Lahan Pengandangan
Sebagai bentuk fungsi pengawasan legislative, Sardi tidak hanya menuntut tindakan tegas terhadap oknum, melainkan mendorong Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membenahi akar masalahnya. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah menyiapkan lahan khusus pengandangan kendaraan bagi armada yang masa berlaku uji berkala (KIR)-nya telah habis.
Menurut Sardi, langkah mekanis ini efektif memangkas interaksi langsung antara petugas di lapangan dan pengemudi—celah yang selama ini rawan dimanfaatkan untuk praktik penyimpangan.
- Pentingnya Sistem: Penindakan tidak bisa hanya mengandalkan sanksi perorangan, tetapi wajib memperkuat sistem pelayanan yang minim celah manipulasi.
- Mengurangi Potensi Pungli: Dengan adanya tempat pengandangan resmi, kendaraan mati KIR akan langsung ditindak secara sistemis tanpa kompromi verbal di jalan raya.
Ingatkan Batas Kewenangan Petugas di Jalan
Sardi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berjalan sesuai koridor undang-undang. Ia mengingatkan bahwa tidak semua petugas Dishub memiliki kewenangan melakukan penyidikan di jalan raya.
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan penyidikan pelanggaran di jalan berada di tangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian.
“Petugas yang bukan PPNS tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan di jalan raya. Karena itu, pelaksanaan tugas harus benar-benar mengikuti aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan,” serunya.
Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pengawasan KIR
DPRD Kota Bekasi mendesak pemerintah daerah untuk tidak sekadar “pemadam kebakaran” saat ada kasus yang viral. Evaluasi menyeluruh harus menyasar:
- Regulasi Pengawasan KIR dan perbaikan Pola Kerja Petugas.
- Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) internal Dishub.
- Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih ketat.
”Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada kasus yang viral. Yang harus dilakukan sekarang adalah memperbaiki tata kelola pengawasan KIR secara menyeluruh agar pelayanan semakin baik, aparat terlindungi karena bekerja sesuai aturan, dan celah pungli benar-benar bisa ditutup,” pungkasnya. (AHD)