
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, kembali mengingatkan masyarakat bahwa setiap pemohon paspor wajib melampirkan dokumen asli sebagai syarat utama dalam proses pengajuan.
Penegasan ini disampaikan untuk memastikan keabsahan data pemohon sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dalam penerbitan paspor. Hal tersebut juga mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Setiap pemohon wajib menyerahkan dokumen yang sah dan dapat diverifikasi keasliannya oleh petugas,” ujar Anggi, Senin (4/5/2026).
Untuk pembuatan paspor baru, masyarakat diwajibkan membawa dokumen asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lain seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
Sementara itu, bagi pemohon penggantian paspor, dokumen yang harus dilampirkan meliputi KTP dan paspor lama. Dalam proses wawancara, petugas juga berwenang meminta dokumen tambahan sesuai dengan tujuan pembuatan paspor.
Anggi menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman data guna memastikan keabsahan identitas serta tujuan penggunaan paspor oleh pemohon.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan data yang disampaikan benar serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berkomitmen memberikan layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi seluruh persyaratan guna mendukung tertib administrasi keimigrasian.(AHD)