
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kebijakan Lurah Teluk Pucung, Ismail Marzuki, yang melarang penggunaan halaman kantor kelurahan untuk resepsi pernikahan memicu gelombang protes keras dari warga. Puncaknya, sebuah baliho penolakan dipasang tepat di depan kantor kelurahan pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 22.32 WIB.
Baliho berukuran besar itu bukan sekadar simbol kekecewaan, melainkan bentuk perlawanan terbuka. Dalam tulisannya, warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan lurah, bahkan disertai ancaman tidak akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Adanya surat larangan pemakaian halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung, kami warga masyarakat perkampungan Kelurahan Teluk Pucung dengan ini menolak untuk membayar pajak PBB. Masyarakat Kampung Bersatu Melawan (Bocah Ledok Teluk Pucung),” demikian isi baliho tersebut.
Aksi ini mencerminkan memuncaknya kemarahan warga yang menilai kebijakan tersebut diambil secara sepihak tanpa musyawarah. Padahal, selama bertahun-tahun, halaman kantor kelurahan telah menjadi ruang sosial penting bagi masyarakat, terutama untuk kegiatan pernikahan warga di tengah keterbatasan lahan.
Kritik keras dilontarkan Yudha, Ketua RT 02 Teluk Pucung. Ia menilai kebijakan lurah tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai rasa keadilan warga.
“Ini jelas kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Seolah-olah kantor kelurahan itu milik pribadi. Ngaco banget,” tegas Yudha dengan nada geram.
Menurutnya, fasilitas publik seperti halaman kantor kelurahan dibangun dari uang rakyat dan seharusnya tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial warga.
“Lingkungan kita padat, gang sempit, fasos-fasum terbatas. Dari dulu halaman kelurahan jadi solusi. Kalau sekarang dilarang tanpa musyawarah, ini jelas kebijakan sepihak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya komunikasi pemerintah kelurahan dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat.
“Harusnya dibicarakan dulu. Jangan semua diputuskan sendiri. Ini menyangkut kebutuhan warga banyak,” sindirnya.
Yudha bahkan meminta pihak kecamatan segera turun tangan untuk meredam situasi yang kian memanas.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi konflik berkepanjangan. Pak Camat harus tegas,” katanya.
Sebelumnya, surat edaran larangan penggunaan halaman kantor kelurahan telah lebih dulu viral di media sosial dan memicu polemik luas. Kini, gelombang penolakan terus membesar. Sejumlah warga bahkan dikabarkan tengah menyiapkan aksi damai sebagai bentuk tekanan lanjutan kepada pemerintah kelurahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Teluk Pucung belum memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan yang menuai kontroversi tersebut. Ketegangan antara warga dan pihak kelurahan pun kian memanas, menunggu respons pemerintah setempat.(AHD)