
Berita Teraktual-Labuan Bajo
Warga Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, terus menuntut keadilan dalam kasus sengketa tanah 4,1 hektare di Bukit Kerangan. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 13 Januari 2026, menunjukkan masalah serius, termasuk ketidakhadiran saksi Tergugat dan kesaksian yang dipertanyakan.
Penasihat hukum Penggugat, Jon Kadis, meminta Majelis Hakim, khususnya Ketua Majelis Wira, untuk memerintahkan BPN menghadirkan warkah asli yang menjadi dasar terbitnya dua Gambar Ukur (GU) atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Alviano Ganti.
“Majelis Hakim harus berani dan tidak loyo. Tergugat mengunggah di e-court surat alas hak 21/10/1991 yang tidak sesuai dengan GU,” ujarnya.
Kesaksian John Don Bosco, salah satu saksi Tergugat, dipertanyakan karena berubah-ubah dan bertentangan dengan kesaksiannya sendiri dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj terkait tanah 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta.
Warga Labuan Bajo juga menyoroti dokumen alas hak 21 Oktober 1991 yang diduga tidak sah dan telah dibatalkan pada 1998.
“Kuat indikasi bahwa Tergugat membohongi Majelis Hakim dalam perkara ini,” kata penasihat hukum Penggugat.
Sidang akan dilanjutkan pada 20 Januari 2026. Publik menunggu keputusan Majelis Hakim untuk menyingkap kebenaran dalam perkara ini.(GD/Sky)