
Berita Teraktual-Jakarta
Beberapa waktu lalu di beberapa media Online, Direktorat Lalu Lintas ( Lantas ) Polda Metro Jaya mengungkapkan data pelanggaran lalu lintas (lalin) di wilayah Jakarta Raya menurun dalam kurun satu bulan. Polda Metro menilai hal ini berkaitan dengan penindakan menggunakan e-TLE.
“Dari 150 ribu pelanggaran di bulan Maret, di April sudah menurun menjadi 80 ribu,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Kamis (8/5/2025), kutip news.detik.com/berita/d-7906216
Argo menyebut surat bukti pelanggaran (tilang) akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp para pengendara. Argo mengajak masyarakat untuk terus tertib berlalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Adapun, penerapan e-TLE diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas Polda Metro Jaya menimplementasi e-TLE dengan memperluas wilayahnya sebagai langkah penegakan hukum yang jauh lebih efisien dan transparan lantaran memungkinkan penindakan pelanggaran dilakukan secara otomatis melalui rekaman kamera
Masyarakat bisa mengecek secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya (PMJ) https://etle-pmj.id/ melalui ponsel atau laptop.
Dengan adanya kamera pengawas, polisi tak perlu lagi berdiri di ruas jalan untuk menilang pengendara yang melanggar aturan. Pelanggar yang tertangkap kamera selanjutnya akan dicatat datanya, termasuk data kendaraan dan plat nomor yang digunakan.
Pantauan Media di Samsat Jakarta Selatan membludaknya masyarakat dalam pengurusan e-TLE Tilang disebabkan kurang pahamnya masyarakat dalam pengurusannya.
Pengendara yang tertangkap melanggar aturan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan. (AATP)