Berita Teraktual
Minggu, 18 Februari 2024
https://realtimenews.id-Nganjuk
Yanuar Puji Pribadi anggota FKWI DPD Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur sekaligus anak kandung dari korban kecelakaan maut ( Almarhum Ibu Sri Purwantini ) alamat Jl. Hos Cokroaminoto No.56 Payaman – Kabupaten Nganjuk – Provinsi Jawa Timur, yang menjadi korban dari kecelakaan mau saat akan pergi menunaikan sholat Isya berjamaah di Mesjid dekat rumahnya pada Rabu, 7 Februari 2024.
Karena bersedih, berduka, hingga kebingungan atas musibah yang menimpa diri dan juga keluarganya. Ibu Kandung yang sangat dicintai dan disayangi harus meninggalkan keluarga. Yanuar Puji Pribadi menyampaikan keluh kesahnya itu kepada Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia ( FKWI ) Bapak Saiful Amin, SE, MAP yang biasa dipanggil Bang Amin.
Hal ini dilakukan karena pihak tersangka ( pelaku tabrak maut ) ibu kandung Yanuar, terkesan menghindar dari tanggung jawab ( Berkas : hasil medis dari RSUD Kabupaten Nganjuk dan Olah TKP aparat terkait ).
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menggolongkan kecelakaan dan penanganan perkara lalu lintas.
Pasal 229 ayat (1)-(4) membagi 3 jenis kecelakaan.
- Kecelakaan lalu lintas ringan, yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan (atau) barang.Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan juga kerusakan kendaraan dan (atau) barang.Kecelakaan lalu lintas berat, mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
- Sedangkan tidak sengaja menabrak diatur di pasal (5) yang menyebutkan,” kecelakaan tersebut bisa disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan (atau) lingkungan”.
Meski tidak disengaja, sanksi hukumnya berbeda-beda, berdasarkan dampak akibat kecelakaan.
Hukum Tidak Sengaja Menabrak Orang:
- Luka ringan
Pasal 310 UU LLAJ no 22 tahun 2029 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). - Luka Berat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). - Meninggal dunia
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sanksi Ganti Rugi:
Selain sanksi pidana UU no 22 tahun 2009 juga mengatur tentang ganti rugi
Pasal 235 menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan sebagai berikut:
Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Cidera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat.
Sumber : DPP FKWI & Friends
Saiful Amin, SE., MAP.