
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kebahagiaan ganda dirasakan oleh Raden Sutiarna, warga Kota Bekasi. Usai perjuangannya menyelesaikan cicilan utang di bank, ia dibuat terkesan dengan cepatnya proses administrasi pertanahan saat mengurus penghapusan hak tanggungan (roya) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Tanpa kendala dan berbelit-belit, berkas roya Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya rampung hanya dalam waktu 7 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
”Alhamdulillah pelayanannya memuaskan. Proses roya sertifikat yang sudah lunas dari tanggungan piutang di bank hanya 7 hari sudah selesai. Petugasnya ramah, informasinya jelas, dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan,” cerita Raden dengan penuh rasa syukur, Senin (28/7/2026).
Rasa senang tersebut mendorong Raden secara khusus menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BPN Kota Bekasi, terutama petugas barisan depan yang melayaninya secara langsung.
”Terima kasih Customer Service BPN Kota Bekasi, Ibu Diah dan Ibu Pipit,” tambahnya hangat.

Bagi warga seperti Raden, kecepatan pengurusan sertifikat bersih ini sangatlah krusial. Ketika catatan beban hak tanggungan resmi dihapus, status kepemilikan tanah kembali sepenuhnya ke tangan pemegang sertifikat. Hal ini memberikan kepastian hukum yang cepat, baik untuk keperluan transaksi jual beli, balik nama, maupun pengajuan modal usaha baru.
Keberhasilan pelayanan ini merupakan buah dari komitmen BPN Kota Bekasi dalam mewujudkan layanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Lewat penerapan antrean online serta modernisasi loket terintegrasi, masyarakat kini dapat mengurus berbagai keperluannya, mulai dari roya, balik nama, hingga sertifikat elektronik dengan jauh lebih nyaman.
Cerita manis Raden Sutiarna menjadi bukti nyata bahwa wajah pelayanan publik kini makin ramah, transparan, dan profesional dalam mengayomi masyarakat.(Sky)