
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Kota Bekasi menuai sorotan tajam. Proyek strategis nasional yang digadang-gadang memberi kepastian hukum bagi masyarakat tersebut justru diduga meloloskan sertifikat bermasalah secara yuridis di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.
Objek sengketa berpusat pada terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15074 atas nama Ahmad Idham Cholib (AIC). Penerbitan sertifikat ini dinilai cacat hukum lantaran merujuk pada warkah tanah yang keliru dan melangkahi hak waris sah keluarga Syaih bin Ocon.
Dugaan Manipulasi Alas Hak
Pangkal kejanggalan terletak pada dokumen dasar pembagian hak bersama (APHB) No. 1363/2015 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, SH, M.Kn. Kuasa hukum para ahli waris dari kantor hukum RMD & Partner membeberkan adanya ketidaksinkronan fatal pada data letter C tanah yang digunakan panitia adjudikasi PTSL 2018.
- Alas Hak Terbit (Bermasalah): SHM 15074 diproses menggunakan alas hak Girik Letter C 711.
- Fakta Yuridis Lapangan: Objek tanah waris yang bersangkutan secara historis terdaftar di bawah Girik Letter C 278 atas nama Syaih bin Ocon.
- Audit Warkah: BPN ATR/BPN Kota Bekasi diminta mengaudit ulang berkas permohonan PTSL 2018 di lokasi tersebut.
- Mediasi Terbuka: Kelurahan Jatibening didorong memfasilitasi rekonsiliasi data riwayat tanah secara transparan.
- Pembatalan Sertifikat: Menuntut pembatalan SHM 15074 secara administratif karena cacat prosedur sejak tahap APHB.
Jika jalur mediasi dan klarifikasi administratif tidak direspons, perkara ini akan resmi dibawa ke ranah hukum melalui gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri. (Akii)