
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Riak-riak ketidakpuasan warga RW 014 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, memasuki babak baru yang semakin krusial. Setelah sebelumnya dihebohkan dengan isu penarikan dana talangan sebesar Rp 1.000.000,- per RT untuk operasional Lomba Kreasi PKK 2026, kini muncul skema pengembalian dana yang dinilai janggal dan memicu kemarahan warga.
Informasi mutakhir yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa seluruh RT di lingkungan RW 014 dikabarkan telah merampungkan pembayaran dana talangan tersebut. Namun, alih-alih dikembalikan dalam bentuk uang tunai dari kas RW, dana tersebut diduga bakal diganti dalam bentuk barang yang bersumber dari program pemkot, yakni program “Bekasi Keren”.
Tukar Guling Dana Tunai dengan Barang Bantuan Pemkot?
Kabar mengenai mekanisme pengembalian dana menggunakan barang bantuan pemerintah ini langsung memicu reaksi keras dari sejumlah elemen warga. Skema ini dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah.
”Ini sudah keterlaluan. Masa uang tunai talangan dari kas RT atau swadaya warga, nantinya diganti pakai barang? Apalagi itu barang bantuan resmi dari Pemkot untuk program Bekasi Keren. Uang tunainya dikemanakan?” cetus salah seorang warga berinisial KB dengan nada geram, Jumat (12/6).
Warga menilai, jika barang yang diberikan adalah fasilitas atau bantuan dari program “Bekasi Keren” milik Pemerintah Kota Bekasi, maka barang tersebut adalah hak masyarakat yang didanai oleh APBD, dan tidak boleh diklaim atau dijadikan alat “tukar guling” untuk melunasi utang talangan internal RW.
Sikap Ketua RT Dikritik: Dinilai ‘Ikut Saja’ Tanpa Posisi Tawar
Keresahan warga tidak hanya dialamatkan kepada kebijakan sepihak dari pengurus RW, melainkan juga kepada sikap para Ketua RT di lingkungan RW 014. Sebagian warga menyayangkan sikap para pimpinan RT yang dinilai terlalu pasif dan langsung menyetujui mekanisme yang dianggap merugikan dan membingungkan ini.
”Sangat disayangkan para Ketua RT seolah manut saja dan mengikuti arahan tanpa ada posisi tawar atau kritis demi membela hak keuangan di RT masing-masing. Mereka seperti kehilangan fungsi kontrol terhadap kebijakan RW,” lanjut sumber tersebut.
Indikasi Pelanggaran Administrasi Publik
Pengamat kebijakan publik lokal yang dimintai pendapatnya secara terpisah menyatakan, jika informasi ini benar, maka pengurus RW 014 berpotensi melakukan pelanggaran administrasi yang serius. Penggunaan aset atau barang program pemerintah (Bekasi Keren) untuk mengganti dana talangan tunai swadaya masyarakat bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan penggelapan peruntukan bantuan.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai apa saja jenis barang dari program “Bekasi Keren” yang akan dijadikan pengganti, serta bagaimana status uang tunai Rp 1 juta yang sudah disetorkan oleh tiap RT, masih menjadi misteri.
Pihak redaksi sedang berupaya meminta klarifikasi dari Camat Bekasi Selatan serta Dinas terkait yang membawahi program “Bekasi Keren” guna memastikan apakah Pemkot Bekasi membenarkan adanya mekanisme pengalihan bantuan seperti yang terjadi di RW 014 Pekayon Jaya.
Berita ini ditayangkan setelah redaksi melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada yang bersangkutan, namun seperti berita awal, yang bersangkutan tidak memberikan respon. Untuk berita selanjutanya, redaksi akan melakukan konfirmasi pada Lurah Pekayon Jaya dan Camat Bekasi Selatan.(Im)