
Berita Teraktual-Bekasi
Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnosanji membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa NY, EB, dan B.
“Para terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Korban dalam perkara ini diketahui bernama Pendi. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena salah satu terdakwanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.

Kuasa Hukum Apresiasi Kejaksaan
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang akhirnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan setelah proses hukum berjalan lebih dari sembilan bulan.
“Kami mengapresiasi kinerja Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan pembacaan dakwaan,” kata Dani kepada wartawan.
Dani juga mengimbau seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi.
“Kami menghimbau kepada pihak terkait, khususnya pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” tegasnya.
Soroti Dugaan Penggunaan HP di Rutan
Pengacara korban lainnya, Michael, turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama ditahan di Rutan Cipayung.
“Kami menghimbau kepada Dirjen PAS untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan handphone oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung,” ujarnya.
Michael berharap semua pihak menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Intinya, kami mohon kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini berjalan di PN Cikarang,” tutupnya.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan 12 Agustus 2026 dengan tahapan pemeriksaan saksi sesuai KUHAP.
(Red/Sky)