
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Lima anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) bakal segera menghadapi sidang etik pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pihak Dishub bahkan telah merekomendasikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap para terduga.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan bahwa seluruh berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen pendukung telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sebagai dasar pembentukan Tim Pemeriksa.
“Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, BKPSDM akan membentuk Tim Pemeriksa yang bersidang pada 13 Agustus 2026,” ujar Zeno, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, jeda waktu jelang persidangan sengaja diberikan agar proses pemeriksaan berjalan objektif, menyeluruh, serta memberikan kesempatan bagi para terduga untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan. Kendati rekomendasi Dishub mengarah pada pemecatan, keputusan final tetap ditentukan melalui sidang Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin.
Tim Pemeriksa nantinya dipimpin oleh Inspektorat Kota Bekasi dengan menggandeng unsur BKPSDM, Dishub, serta instansi terkait lainnya untuk menilai tingkat kesalahan masing-masing individu.
Tak hanya berhenti pada lima petugas tersebut, Zeno menegaskan bahwa pemeriksaan ini juga membuka peluang lebar untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana pungli ke pihak lain atau atasan. Guna mengungkap fakta secara transparan, kelima petugas akan diperiksa secara terpisah satu per satu.
“Siapa yang menerima aliran dana akan terbuka dalam pemeriksaan. Kami berharap mereka menyampaikan fakta yang sebenarnya, karena jika tidak, konsekuensinya akan ditanggung sendiri,” tegasnya.
Sebagai langkah pembenahan total, Dishub Kota Bekasi memperketat sistem pengawasan di lapangan guna mencegah kasus serupa terulang. Kebijakan pencegahan yang ditempuh meliputi:
- Rotasi petugas antarpos secara berkala untuk memutus potensi kongkalikong.
- Peningkatan pengawasan melekat (waskat) di lapangan.
- Optimalisasi layanan darurat 112 melalui Diskominfo sebagai sarana aduan publik.
- Pembukaan akses pelaporan langsung kepada kepala bidang terkait lewat nomor telepon khusus.
Zeno menutup dengan memberikan apresiasi kepada ratusan personel Dishub Kota Bekasi yang tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas. Ia menegaskan bahwa institusinya menutup rapat ruang bagi segala bentuk pungli di jalan raya. (AHD)