
Berita Teraktual-Bogor
Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap D. S. P. di Jalan Raya Cileungsi Jonggol KM 23, Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Kamis (14/11/2025) memicu sorotan publik. Salah satu saksi yang diduga terlibat sejak awal kejadian justru tidak ditahan, menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penyidikan.
Kasus ini telah teregistrasi di Polsek Jonggol dengan Nomor STTL/B/323/XI/2025/JBR/Res Bgr/Sek Jonggol. Dalam laporan, korban mengaku sempat menerima pesan bernada provokatif dari R teman mantan kekasih pasangannya, Dk. Pesan tersebut membuat korban memblokir nomor pelaku.
Tidak lama kemudian, korban kembali menerima ajakan bertemu dari nomor lain yang masih berkaitan dengan R. Pertemuan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, sebelum akhirnya korban diduga dipukul oleh R pada bagian bawah mata.
Tiga saksi yang hadir T, S, dan Dk memperkuat keberadaan para pihak saat insiden terjadi. Namun, sorotan tertuju pada Dk. Ia disebut berada bersama R sejak awal peristiwa, tetapi polisi hanya memeriksanya sebagai saksi tanpa tindakan lebih lanjut. Pernyataan Dk bahwa ia tidak mengetahui keberadaan R di lokasi kejadian dinilai janggal dan berpotensi menghambat penyidikan.
Penyidik Polsek Jonggol menyebut bahwa ketidakselarasan keterangan saksi dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait tindakan menyembunyikan pelaku atau mempersulit proses penegakan hukum.
Sementara pelaku utama, R, masih menjadi buronan, penyidik terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan keterlibatan Dk yang dinilai berada dalam lingkaran awal konflik namun tidak ditahan.
Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian agar penanganan kasus ini berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya pihak yang dilindungi atau “dilepas begitu saja” meski diduga memiliki peran dalam kejadian tersebut.(team)