Oleh: Syafrudin Budiman, S.IP.
Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG)

Pojok Aktual
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. Negara juga harus mampu mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan rakyat dan negara.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana memiliki arti yang sangat strategis. Kehadirannya bukan sekadar kebutuhan legislasi, melainkan kebutuhan negara untuk memperkuat perang terhadap korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia, kejahatan ekonomi dan berbagai bentuk extraordinary crime lainnya.
Sudah terlalu panjang perjalanan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai bangsa Indonesia kembali menyaksikan sebuah RUU yang bertahun-tahun hanya berpindah dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya tanpa pernah benar-benar menjadi undang-undang.
Sejarah Panjang yang Tidak Boleh Dilupakan
RUU Perampasan Aset bukan gagasan baru di era Presiden Prabowo Subianto. Gagasan ini telah berjalan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PPATK menginisiasi pembahasan sekitar 2009 dan draf pertama disusun pada 2012.
Namun hingga akhir pemerintahan SBY, RUU tersebut belum berhasil menjadi undang-undang. Memasuki pemerintahan Presiden Joko Widodo, perjalanan RUU ini kembali berliku.
Pada 2015, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas jangka menengah. Namun tidak menjadi prioritas DPR. Pada 2019, pemerintah kembali menyusun draf dan Presiden Jokowi mengusulkan masuk Prolegnas 2020. Usulan itu kembali tidak ditindaklanjuti.
Puncaknya pada Mei 2023 ketika Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden ke DPR untuk segera membahas RUU ini. Namun hingga pemerintahan Jokowi berakhir Oktober 2024, RUU tersebut belum juga disahkan.
Artinya, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar teknis hukum. Ada persoalan politik legislasi, skala prioritas, tarik-menarik kepentingan, serta kelembagaan yang membuat pembahasannya berjalan sangat panjang.

Mengapa Selalu Berliku?
RUU ini menyentuh wilayah yang sangat sensitif: kewenangan negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, mengelola dan merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Di satu sisi negara butuh instrumen kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Di sisi lain, negara wajib menjamin due process of law, hak kepemilikan yang sah, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta mekanisme keberatan yang adil. Di sinilah tantangan besarnya.
RUU ini tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk merampas harta warga sewenang-wenang. Namun jangan pula alasan perlindungan hak digunakan untuk mempertahankan aset hasil kejahatan. Kita butuh keseimbangan: negara kuat mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap tunduk pada hukum.
Desakan Publik Semakin Kuat
Desakan pengesahan datang dari akademisi, pakar hukum, mahasiswa, pegiat antikorupsi, hingga lembaga penegak hukum. KPK menilai dukungan akademisi dan mahasiswa penting untuk mempercepat pengesahan.
Pakar hukum melihat RUU ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan mempercepat pemulihan kerugian negara. ICW juga mendorong DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan. Satu hal yang jelas: publik sudah tidak sabar menunggu.
Kini DPR Sudah Berjanji. Lalu Apa Selanjutnya?
Kabar baiknya, RUU Perampasan Aset telah masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026. Yang lebih penting, pada 27 Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU ini akan disahkan paling lambat Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan menyampaikan komitmen penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
Ini harus kita apresiasi. Tapi janji politik harus berubah menjadi produk hukum. Publik akan mengawal. Jangan sampai pengalaman masa lalu terulang: masuk Prolegnas, dibahas, tertunda, ganti periode, lalu jadi PR lagi.
Desember 2026 harus menjadi momentum lahirnya UU Perampasan Aset. Bukan sekadar target politik, tetapi pertanggungjawaban konstitusional DPR dan pemerintah kepada rakyat.
Implementasi: Pekerjaan Besar Berikutnya
Setelah disahkan, tantangan sesungguhnya dimulai. UU ini harus memberi pembagian kewenangan jelas antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, dan pengadilan.
PPATK penting untuk analisis dan penelusuran transaksi. Penegak hukum melakukan penyidikan. Pengadilan menjamin kontrol yudisial.
Yang tidak kalah penting, lembaga pengelola aset hasil sitaan harus bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai kita berhasil merampas aset koruptor, tetapi muncul persoalan baru dalam pengelolaannya.
Masyarakat sipil dan NGO juga harus menjadi pengawas independen. Awasi proses penelusuran, transparansi daftar aset, mekanisme pelelangan, hingga potensi konflik kepentingan. Dengan begitu masyarakat bukan hanya penonton, tapi bagian dari checks and balances.
Saatnya Mengakhiri Era “Korupsi Untung, Negara Buntung”
Tujuan akhir UU ini bukan sekadar menghukum. Tapi mengembalikan kerugian negara dan menghadirkan keadilan ekonomi. Aset rampasan harus diarahkan untuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat.
Keberhasilan UU ini jangan diukur dari berapa banyak orang yang asetnya dirampas. Tapi dari berapa besar aset yang berhasil ditemukan, diselamatkan, dan manfaatnya kembali ke rakyat.
Saya mengapresiasi komitmen DPR RI menargetkan pengesahan 15 Desember 2026. Komitmen itu harus kita kawal. Pembahasan harus transparan, substansi diuji publik, dan norma yang lahir memperkuat pemberantasan tanpa mengorbankan negara hukum.
Setelah lebih dari satu dekade menunggu, sudah waktunya negara menunjukkan keberanian: kejar asetnya, rampas hasil kejahatannya, kembalikan kepada negara, dan gunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jangan lagi RUU Perampasan Aset menjadi janji. Jadikan ia undang-undang dan tegakkan dengan penuh tanggung jawab.
(Red/Sky)