
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Proyek penggalian dan pemasangan pipa di Jalan Pangkalan 2, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, menjadi sorotan tajam publik. Selain memicu kemacetan parah di jalur vital lalu lintas truk sampah dan kendaraan berat, proyek yang sudah berjalan selama tiga hari ini terindikasi mengabaikan asas transparansi anggaran publik serta keselamatan pengguna jalan.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan serangkaian kejanggalan administrasi dan teknis yang menyelimuti pekerjaan fisik tersebut sejak hari pertama dimulai.
1. Papan Proyek Susulan dan Kesiapan Administrasi yang Dipertanyakan
Pekerjaan galian diketahui telah berlangsung selama tiga hari tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan. Kondisi ini membuat masyarakat sama sekali tidak mengetahui besaran anggaran, nama kontraktor pelaksana, jangka waktu pengerjaan, hingga sumber dana yang digunakan.
Merespons aduan warga dan media, Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi baru memberikan klarifikasi singkat melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/10/2026), mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut berada di bawah naungan Disperkimtan.
Pada hari yang sama, Rudi selaku pengawas dari Disperkimtan mendatangi lokasi dengan membawa papan proyek yang baru saja dicetak. Keterlambatan ini memicu pertanyaan mendasar: Mengapa proyek fisik berani dieksekusi di lapangan sebelum dokumen dan administrasi transparansi publik dipenuhi?
2. Rambu Menyesatkan: Mencatut Nama PDAM
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Di lokasi galian terpasang rambu peringatan bertuliskan: “Hati-hati, mohon maaf perjalanan Anda terganggu, ada pekerjaan galian pipa PDAM.”
Namun, Humas PDAM Tirta Patriot membantah keras bahwa proyek tersebut milik instansinya. Rudi dari Disperkimtan akhirnya mengakui adanya “kesalahan penulisan” pada rambu tersebut dan berjanji akan meminta pelaksana mencoret atau mengganti tulisan PDAM. Pencatutan nama instansi ini mengindikasikan kelalaian fatal dan minimnya pengawasan sejak awal pengerjaan.
3. Ancaman Lumpuhnya Jalur Vital dan Keselamatan Warga

Jalan Pangkalan 2 merupakan urat nadi transportasi berat yang dilalui truk-truk pengangkut sampah menuju TPA Sumur Batu serta moda transportasi industri. Penyempitan jalan akibat galian pipa serta penumpukan tanah hasil pengerjaan yang tidak terkelola dengan baik mengancam keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu kemacetan total.
Ketua Pemuda Demokrat PAC Bantar Gebang, Bang Pa, mengecam keras minimnya pengaturan lalu lintas di lokasi galian yang berisiko tinggi memicu kecelakaan. Sementara itu, Aktivis LSM RI-1, Erwin, S.T., menegaskan bahwa pelaksana kegiatan wajib melakukan rekayasa lalu lintas yang nyata bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas, bukan sekadar sosialisasi di atas kertas.
“Jika ada penyempitan jalan dan skema buka-tutup, harus ada petugas resmi dan rambu pembatas yang jelas di lapangan, bukan membiarkan kendaraan saling serobot di jalur sempit,” tegas Erwin.
4. Warga Diabaikan, Hak Informasi Terpasung
Hingga berita ini diturunkan, warga sekitar maupun pengguna jalan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi—baik melalui spanduk, surat edaran, maupun media sosial—mengenai durasi pengerjaan dan estimasi waktu pemulihan jalan. Ketiadaan sosialisasi ini menutup akses warga untuk memitigasi dampak ganguan mobilitas harian mereka.
Catatan Kritis Redaksi
Proyek infrastruktur yang dibiayai uang rakyat idealnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, keselamatan kerja (K3), dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Praktek pengerjaan galian di Jalan Pangkalan 2 Cikiwul ini menjadi cermin buruk tata kelola pengawasan proyek di Kota Bekasi.
Disperkimtan Kota Bekasi beserta kontraktor pelaksana dituntut segera melengkapi seluruh rambu, menyiagakan petugas pengatur lalu lintas, mengangkut sisa tanah galian, dan membuka secara transparan detail pengerjaan kepada masyarakat sebelum jatuhnya korban jiwa di jalur rawan Pangakalan 2 Bantar Gebang. (Red)