
Berita Teraktual-Jakarta
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali didorong sejumlah tokoh masyarakat sipil dan akademisi melalui hak angket DPR RI, dinilai berpotensi buntu secara politik dan konstitusional.
Pengamat politik alumni Fisipol UGM, Heru Subagia, mengatakan konfigurasi politik di Senayan saat ini tidak menguntungkan bagi pengusul pemakzulan.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Heru menyebut pernyataan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan penghormatan parlemen terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi sinyal bahwa upaya tersebut akan menghadapi tantangan besar.
“Sinyal dari Dasco sudah jelas ada penolakan. Teman-teman yang mendorong pemakzulan lewat DPR perlu membaca realitas politik secara objektif,” ujar Heru.
Menurut Heru, langkah yang ditempuh sejumlah tokoh seperti Ray Rangkuti dan Denny Indrayana perlu dikaji secara matang, terutama terkait dasar hukum dan mekanisme konstitusionalnya.
Ia mengingatkan, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak bisa hanya berdasarkan desakan publik. Prosesnya harus mengikuti ketentuan UUD 1945, mulai dari pendapat DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga keputusan di MPR.
“Persoalannya, kekuatan politik pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini sangat besar. Hampir seluruh kekuatan parlemen berada dalam koalisi yang sama. Bagaimana mengonsolidasikan dukungan sebesar itu untuk agenda pemakzulan?” katanya.
Heru juga mempertanyakan dasar argumentasi konstitusional yang digunakan sebagai landasan hak angket.
“Apa dasar hukum yang cukup kuat sehingga DPR harus menggunakan hak angket? Apa dalil konstitusionalnya? Ini yang perlu dijelaskan secara terang kepada publik,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk mengkritik Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, setiap persoalan terkait etika, moral, maupun administrasi harus diperjelas substansi dan dasar penilaiannya.
“Pemakzulan tidak dapat didasarkan pada keinginan sekelompok elite saja. Harus ada landasan konstitusional yang jelas dan mengikuti prosedur yang diatur undang-undang,” kata Heru.
Heru menilai, tanpa argumentasi hukum yang kuat dan dukungan politik yang memadai, wacana pemakzulan Gibran melalui DPR akan sulit terwujud.
“Aspirasi publik tetap penting dalam demokrasi, tetapi upaya memberhentikan pejabat negara harus memenuhi persyaratan hukum dan mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(GD/Sky)