Berita Teraktual
Rabu, 3 April 2024
https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Kasus tawuran massal antara 3 kelompok yang terjadi di Jl. Raya Narogong pada 9 Maret 2024 yang mengakibatkan korban luka senjata tajam dari salah satu pelaku tawuran massal itu yang melibatkan salah satu anak di bawah umur sebagai pelaku aksi tawuran massal tersebut (press release Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, 15/03/2024) harus berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Kota Bekasi di Jl. Pangeran Jayakarta Kota Bekasi.
Kasus dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Bks , mulai di sidangkan pertama kali pada 1 April 2024 di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri Kota Bekasi secara tertutup. Dalam persidangan yang menghadirkan pula saksi korban juga saksi dari teman-teman terdakwa yang saat ini mereka masih meringkuk dalam ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Terdakwa yang masih dibawah umur berinisial ‘RVD’ ini di jerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Dalam pembelaannya tim penasehat hukum terdakwa, Kosim. SH dari Posbakum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, menepis dakwaan jaksa mengenai pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Iindonesia No 12 tahun 1951 yang di terapkan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa dan dalam pembelaannya, penasehat hukum terdakwa (3/04/2024) meminta kepada majelis hakim agar terdakwa di kembalikan ke orangtua untuk di lakukan pembinaan. Dan akhirnya majelis hakim setelah melalui banyak pertimbangan, memberi putusan kepada terdakwa ‘RVD’, menjatuhkan vonis 4 bulan pembinaan di LPKA Bandung. (Im)