Berita Teraktual
Rabu, 3 April 2024
httos://realtimenews.id-Gresik
Lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah memberi angin segar bagi desa untuk lebih mandiri, salah satunya untuk menguatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Kenapa Bumdes harus dimanipulasi hingga merugikan pihak warga masyarakat kerang lebih 5 milyar rupiah oleh PJ Kepala Desa ( Sekapuk – Ujungpangkah – Gresik – Jawa Timur ) terkait dengan dugaan Melarikan Sertifikat Tanah + BPKB Mobil + Saham dan Uang Ratusan Juta Rupiah.
BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. BUMDES adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Proses pembentukan BUMDES ditetapkan dengan peraturan desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pemusyarawatan Desa (BPD).
Tujuan akhir pendirian BUMDES diharapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan.
Didalam Undang-undang terbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga disinggung Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Di dalam UU Desa terdapat empat pasal yang menjelaskan mengenai BUMDES, yaitu:
Pasal 87 mengenai semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDES;
Pasal 88 mengenai pendirian BUMDES;
Pasal 89 mengenai manfaat berdirinya BUMDES;
Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMDES yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dari UU Desa tersebut dapat disimpulkan bahwa BUMDES saat ini diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi Desa khususnya dalam mengelola keuangan Desa yang ada di wilayahnya.
Saat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDES semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDES. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
sumber: Ketua Umum FKWI – BGN