
Berita Teraktual-Jakarta
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp 450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kutip Siaran Pers Nomor: PR – xxx/xxx/K.3/Kph.3/09/2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengatakan, sitaan sejumlah uang tersebut berdasarkan perkembangan penanganan perkara atas nama tersangka PT Asset Pacific yang merupakan salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma.
“Terkait dengan korporasi dan penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ini yang di hadapan kita sebesar Rp 450 miliar rupiah dalam perkara PT Duta Palma Korporasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejakaaan Agung Jakarta, Senin (30/9).
Adapun dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut ;
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific.
Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Kohar mengatakan, penyitaan berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman (Bupati Indra Giri Hulu periode 1999-2008) telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu: PT PALMA SATU., PT PANCA AGRO LESTARI., PT SEBERIDA SUBUR., PT BANYU BENING UTAMA., PT KENCANA AMAL TANI.
Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 (enam) perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp 450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (A2TP )