
Berita Teraktual-Bekasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025 sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat dan guna meringankan beban ekonomi di tengah situasi pemulihan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan setelah terjadi lonjakan kunjungan wajib pajak di berbagai kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jawa Barat.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, program pemutihan diperpanjang hingga September. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja agar pelayanan tetap maksimal,” ujar Asep dikutip dari Republika.co.id, Jumat (4/7/2025).
Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan serta biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II). Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.
Kebijakan Samsat Bekasi: Surat Kuasa Tidak Berlaku
Namun di Kabupaten Bekasi, antusiasme warga justru dihadapkan pada kebijakan baru. Samsat Kabupaten Bekasi kini tidak lagi menerima surat kuasa untuk proses administrasi seperti balik nama kendaraan, perubahan alamat, hingga pendaftaran BPKB.
Salah satu pemohon, yang hendak mengurus balik nama kendaraan dengan nomor polisi B-48XX-FNX, mengaku ditolak meski telah membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan sebelumnya. Petugas di loket pendaftaran BPKB menolak permohonan tersebut.
“Kalau lewat surat kuasa tidak bisa, harus diurus langsung oleh pemiliknya. Kalau tetap mau pakai surat kuasa, silakan urus ke Polda Metro Jaya,” ujar petugas yang tidak mencantumkan identitas nama di seragamnya, Selasa (8/7/2025).
Konfirmasi Tidak Jelas
Media berupaya meminta klarifikasi kepada seorang personel kepolisian yang disebut berada di bawah naungan Polda Metro Jaya, Viktor Silaban, melalui WhatsApp. Dalam keterangannya, Viktor menyarankan agar media hadir langsung ke Samsat untuk menghindari kesalahpahaman.
“Pak, Senin (07/07) datang aja ya biar jelas. Maaf kalau lewat WA bisa salah persepsi,” tulisnya.
Namun saat awak media mendatangi Samsat Kabupaten Bekasi, tidak ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan resmi. Pesan lanjutan melalui WhatsApp pun hanya berstatus terbaca tanpa dibalas.
Dasar Hukum dan Koordinasi
Samsat Kabupaten Bekasi berlokasi di Jalan Raya Industri No. 14, Pasirgombong, Cikarang Utara, dan berada di bawah pimpinan AKP Wahyono, S.H., M.M. selaku Kaurmin Regident.
Keberadaan personel Polri dalam pelayanan Samsat didasarkan pada:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat,
Perkap No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa proses administrasi kendaraan merupakan kewenangan Polri yang dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dan PT Jasa Raharja.
Wajib Pajak Bingung, Harapkan Kejelasan
Kebijakan penolakan surat kuasa ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Banyak wajib pajak merasa kesulitan karena tidak semua pemilik kendaraan dapat hadir secara langsung, terutama dalam kasus pembelian kendaraan bekas atau pemilik lama yang telah berpindah domisili.
“Kami mendukung penertiban, tapi harus ada dasar hukum yang jelas. Kalau memang harus ke Polda, kenapa tidak dibuat surat edaran resmi?” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar Pemprov Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Metro Jaya dapat menyelaraskan aturan dan memberikan kepastian hukum, agar tujuan meringankan beban masyarakat melalui program pemutihan tidak terganggu oleh kendala administratif di lapangan. (A2TP)