Jumat, 12 Mei 2023

Kota Bekasi//realtimenews id
Armen Purba selaku koordinator lapangan LSM Indonesia Morality Watch sebagai orang pertama yang mengungkap kasus pemalsuan ijazah ini ke permukaan, sangat berharap kepada aparat penegak hukum di negara Indonesia ini untuk bisa memberikan sangsi bagi siapa saja yang terlibat.
Armen Purba telah melakukan konfirmasi di lapangan pada 4 April 2023 dan menurut hasil konfirmasi yang di dapat bahwa, Setyo Margono selaku Kasatlak TPST Bantar Gebang/ UPLH DKI Jakarta telah mengetahui perihal ijazah palsu tersebut sejak bulan Februari 2023.

Pemalsuan ijazah ini juga tidak berarti bagi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, karena para pelaku pengguna ijazah palsu tersebut tidak mendapatkan sangsi apapun juga. Padahal jelas sudah para pelaku, pembuat adalah pekerja di TPST Bantar Gebang/UPLH DKI Jakarta. Dan yang lebih miris lagi bahwa Setyo Margono selaku Kasatlak TPST Bantar Gebang pun mengetahui kasus pemalsuan ijazah tersebut. Para pelaku hanya di berhentikan beberapa hari saja saat kasus ini sedang viral dan saat ini para pelaku tersebut sudah aktif bekerja lagi seperti biasa sesuai dengan keputusan yang di tandatangani Plt. kasatlak Ian Setiawan pada 28 April 2023

Asep Kuswanto,SE,MSi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat di konfirmasi mengenai hal ini melalui sambungan telepon tidak merespon. Begitu juga dengan Setyo Margono sebagai Kasatlak TPST Bantar Gebang tidak memberikan tanggapan saat di konfirmasi oleh awak media realtimenews.
Sejak awal berita kasus pemalsuan ijazah ini di terbitkan pada 11 April 2023 sampai dengan 4 kali pemberitaan, belum ada sangsi hukum yang di berikan kepada para pengguna, pembuat, apalagi pembiaran yang di duga telah di lakukan Kasatlak TPST Bantar Gebang. Seolah kasus pemalsuan ijazah ini bukan suatu tindak pelanggaran pidana, padahal sudah jelas ada pasal di KUHP yang mengatur tentang pemalsuan ijazah/dokumen ini.
“Penegak hukum di negara ini harus berani mengungkap kasus pemalsuan ijazah ini, sebab para pengguna, pembuat ijazah palsu ini ada dan masih bekerja semua di TPST Bantar Gebang. Dan lebih parahnya lagi Kasatlak TPST Bantar Gebang mengetahui hal ini namun seolah dibiarkan saja ” ujar Armen pada awak media realtimenews.
” Hukum di Negara Indonesia ini harus tetap di tegakkan tanpa tebang pilih, agar revolusi moral bangsa ini bisa menjadi lebih baik lagi. Kita tunggu kinerja aparat penegak hukum negara ini dalam kasus pemalsuan ijazah ini ” tutup Armen.(Im)