Berita Teraktual
Sabtu, 10 Agustus 2024
Realtimenews.id
- DPP Surya SENA Manajemen – FKWI & BGN : Ketua Umum Bapak Sauful Amin
- DPD Kabupaten Ketapang – Provinsi Kalimantan Barat Bapak Wahyudin – Bapak IIP Gozali, dan
- Forum Komunikasi Masyarakat Sosial ( FKMS ) – Suku Dayak Kendawangan Bapak Loket – Bapak Matius – Bapak Mulyadi
- Muspika plus Romo Katolik
Pelepasan hak atas tanah tidak dapat dilakukan oleh pengadilan negeri.
Pelepasan hak milik atas tanah dapat dilakukan dengan akta yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya, secara notariil atau bawah tangan, yaitu dengan:
1) akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik), atau
2) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau
3) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Akta/surat dimaksud umumnya berjudul “Pelepasan Hak.” Sesuai kasus, dalam akta/surat pelepasan hak haruslah dicantumkan klausul bahwa pelepasan hak atas tanah (Hak Milik) tersebut dilakukan dengan maksud agar PT. PMA (penanaman modal asing) yang dimaksud memperoleh kesempatan untuk meminta/memohon sesuatu hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada instansi yang berwenang. Juga dicantumkan besarnya ganti rugi dari PT PMA kepada pemegang hak atas tanah.
Dengan adanya pelepasan hak, maka tanah yang bersangkutan (Hak Milik) menjadi tanah negara. PT PMA dapat mengajukan permohonan hak baru sesuai ketentuan undang-undang dan sesuai keperluannya, sehingga PT PMA yang dimaksud mendapatkan hak atas tanah sesuai ketentuan undang-undang dan sesuai keperluannya.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
(sumber: DPP FKWI & BGN)