
Berita Teraktual-Rokan Hulu
Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) mendesak penyidik Polres Rokan Hulu agar tidak berlarut-larut menangani laporan dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami wartawan TerasPublik.com saat peliputan di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua Umum P2MI, Saipul Lubis, menegaskan laporan yang telah diterima resmi kepolisian harus segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta penyidik Polres Rokan Hulu segera memproses laporan ini secara serius dan profesional. Jangan sampai ada kesan laporan dugaan penghalangan tugas jurnalistik dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Saipul.
Menurut Saipul, persoalan ini bukan sekadar konflik antara wartawan dengan individu tertentu, melainkan menyangkut hak pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami tidak meminta polisi memvonis siapa yang salah. Kami meminta polisi bekerja. Periksa semua pihak, kumpulkan alat bukti, dan tentukan secara objektif apakah unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Jangan Ada Kesan Laporan Jalan di Tempat
Saipul menilai kepastian hukum penting agar tidak muncul persepsi bahwa laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik berjalan lambat tanpa kejelasan.
P2MI menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun penghormatan terhadap proses hukum harus diiringi keseriusan, transparansi, dan kepastian penanganan perkara.
“Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Jangan menggantung persoalan tanpa kepastian,” katanya.
Dilaporkan Resmi ke Polres Rohul
Sebelumnya, wartawan TerasPublik.com, Budi Hartono, melaporkan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik ke Polres Rokan Hulu pada 2 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU
Peristiwa yang dilaporkan terjadi saat Budi Hartono meliput musyawarah program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kantor Desa Koto Tandun, Jumat (28/8/2026). Dalam kegiatan itu, ia mendapat teguran saat melakukan perekaman dan dimintai Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan.
Atas kejadian tersebut, laporan ditempuh melalui jalur hukum agar dugaan tindakan yang terjadi dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
P2MI Tegaskan Tidak Intervensi Penyidik
Saipul menegaskan P2MI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan arah perkara. Namun P2MI akan tetap mengawal agar laporan mendapat kepastian hukum.
“Kami tidak ingin mengintervensi penyidik. Silakan bekerja sesuai kewenangan. Tapi kami akan mengawal agar laporan ini mendapat kepastian hukum. Jangan sampai dugaan penghalangan tugas jurnalistik dianggap masalah sepele,” tegasnya.
P2MI juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, berimbang, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang hak jawab.
Sebaliknya, apabila ada keberatan terhadap pemberitaan atau peliputan, P2MI mendorong penyelesaian ditempuh melalui mekanisme hukum dan peraturan pers, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta serta perkembangan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim/GD/Sky)