
Berita Teraktual-Bekasi
Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Perumahan GSP, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin IPTU Isran Raja Gukguk bersama Aipda S. Susilo dan Bripka Dedy Wahyudi.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. melalui keterangan tertulisnya mengatakan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AIW sekitar pukul 22.50 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Tiga paket tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing 0,97 gram, 0,99 gram, dan 0,98 gram
- Satu lintingan bekas pakai
- Sebuah dompet
- Satu unit sepeda motor
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Perumahan GSP, Desa Ciledug.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal melakukan pengecekan, pengamatan, dan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan patroli dan pemantauan sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam dompet miliknya.
Petugas juga menemukan satu lintingan bekas pakai yang disimpan di bagian belakang casing telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga untuk dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Setu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, Polsek Setu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, penyitaan, penimbangan barang bukti, serta mengirim sampel ke Puslabfor untuk uji laboratorium.
Perkara tersebut ditangani sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Setu mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
(Red/Sky)