Berita Teraktual
Minggu, 28 Juli 2024
Realtimenews.id
DPD Kabupaten Ketapang – Provinsi Kalimantan Barat
- Forum Komunikasi Wartawan Indonesia ( FKWI ) : Organisasi Sosial Kemasyarakatan Media dan Pers
- Bala Gibran Nusantara ( BGN ) : Organisasi Sosial Kemasyarakatan Backup Hukum dan Politik Solidaritas
Kamis, 25 Juli 2028 – Ketapang – Kalimantan Barat
Ericks Supianto warga Dusun Karya Baru RT.07 RW.04 Desa Selimatan Jaya – Kecamatan Kendawangan – Kabupaten Ketapang – Provinsi Kalimantan Barat yang juga merupakan anggota FKWI dan BGN serta Kelompok Suku Bugis Kalimantan, adalah warga yang kesehariannya bekerja sebagai pengepul atau agen Kelapa Sawit bagi warga masyarakat lingkungan bekerja sama dengan pihak Koperasi Perkebunan “Usaha Bersama” SP.8 dan salah satu Perusahaan Swasta setempat di Kabupaten Ketapang. Selain pedagang dan pembisnis saudara Ericks senantiasa memberikan tenaga serta pikiran nya untuk kepentingan Sosial Kemasyarakatan.
Dalam perjalanan usahanya : jual beli Kelapa Sawit bersama perusahaan swasta yang sudah berkelanjutan puluhan tahun atau lama. Saudara Ericks mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya oleh oknum karyawan perusahaan swasta ( Staff ) dengan tuduhan pengepul hasil curian dan parahnya oknum karyawan perusahaan swasta sengaja memfoto serta memvideokan barang dan juga saudara Ericks untuk dipermalukan di media media sosial hingga group group WhatsApp di Kabupaten Ketapang.
Dengan disaksikan oleh sopir, kenek hingga staff perusahaan swasta yang lain saudara Ericks dipancing untuk mengakui bahkan dilakukan pengeroyokan oleh oknum karyawan perusahaan swasta dibantu dengan pihak pengamanan. Terjadi penangkapan dan penahanan oleh polsek setempat.
Hingga diterbitkan nya berita ini pihak keluarga didampingi pengurus DPP – DPD FKWI dan BGN memberikan respon positif serta pengumpulan barang bukti berupa berkas serta dokumen untuk kedzaliman yang ditujukan kepada saudara Ericks Supianto.
Dengan berlandaskan pada Undang-undang beserta KUHPnya keluarga besar saudara Ericks akan menuntut balik bagi pihak-pihak yang dzalim serta merugikan dengan tuntutan 3 pasal :
- Tuntutan Pidana untuk Karyawan Perusahaan
- Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara
- Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax
Sumber : Ketua Umum FKWI & BGN
(Red)