
Berita Teraktual-Jakarta
Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menuding proses tender pembangunan Kantor Wilayah Sulawesi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di Jalan Slamet Riyadi, Makassar, sarat ketidaktransparanan. Ia menduga ada praktik kongkalikong untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Dugaan itu menguat setelah salah satu peserta lelang menerima surat resmi bertanggal 25 Juli 2025 dengan perihal “Pengumuman Pengadaan Batal”. Surat yang diterbitkan Divisi Procurement and Fixed Asset Management BTN itu menyatakan proses pengadaan dibatalkan karena adanya perubahan ruang lingkup pekerjaan, meski perusahaan peserta sudah dinyatakan lolos prakualifikasi.
“Jika peserta sudah lolos seluruh tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat, lalu tiba-tiba tender dibatalkan dengan alasan perubahan ruang lingkup, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini hanya modus untuk membuka jalan bagi rekanan tertentu,” kata Anshar Ilo, Selasa (13/05).
Proyek Rp100 Miliar Diduga Diarahkan ke Anak Perusahaan Tertentu
Proyek strategis senilai lebih dari Rp100 miliar itu disebut berlangsung tidak transparan. Logis 08 menduga prosesnya diarahkan untuk memenangkan kontraktor tertentu yang memiliki keterkaitan dengan PT Binayasa.
“Publik patut mempertanyakan mengapa tender yang sudah berjalan dan diikuti peserta yang memenuhi seluruh persyaratan justru dibatalkan, kemudian hasil akhirnya disebut-sebut dimenangkan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan pemenang,” ujar Anshar.
Ia menekankan proyek bernilai ratusan miliar rupiah wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh peserta.
“Jika benar ada skenario untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu, maka ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus diusut. Dana negara tidak boleh dikelola dengan praktik yang mencederai prinsip persaingan sehat,” tegasnya.
Desak Penjelasan Terbuka dan Pengawasan KPK
Logis 08 mendesak manajemen BTN dan Danantara Indonesia memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan tender awal, proses pengadaan ulang, serta dasar penetapan pemenang proyek.
Organisasi itu juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau dan menelusuri kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam tender tersebut.
“Proyek pembangunan Gedung Kanwil BTN Sulampua harus menjadi contoh tata kelola yang bersih, bukan justru memunculkan dugaan kongkalikong. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang transparan kepada publik,” tutup Anshar Ilo.
(GD/Sky)