
Berita Teraktual-Karawang
Penanganan dugaan pembongkaran sepihak kios sewa milik Fang alias Chandra oleh manajemen Galuh Mas (KCP Mall Karawang) menuai sorotan tajam. Dinilai jalan di tempat selama delapan bulan tanpa kepastian hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapan Tipikor Indonesia resmi melaporkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Karawang ke Bidang Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Barat.
Laporan pengaduan masyarakat yang terdaftar sejak 8 Januari 2026 dengan nomor LAPDU/31/1/2026/RESKRIM tersebut hingga pertengahan Agustus 2026 dinilai tidak mengalami peningkatan status yang signifikan.
Poin Utama Laporan dan Indikasi Masalah
- Stagnasi Proses Hukum: Pelapor menilai tidak ada keterbukaan maupun perkembangan substantif atas penanganan perkara selama delapan bulan.
- Dugaan Ketidakprofesionalan: Penanganan perkara diduga mengabaikan tata cara yang diatur dalam Pasal 18, 19, dan 23 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kepastian tahapan penyelidikan hingga gelar perkara.
- Pelaporan Internal: Langkah mengadukan penyidik ke Propam dan Irwasum berlandaskan Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri guna mendorong pemeriksaan objektif.
Uji Akses Keadilan dan Transparansi Penegakan Hukum
Ketua Umum Lapan Tipikor Indonesia, Mangadar Siahaan, menegaskan bahwa aduan ke pengawasan internal dilakukan bukan untuk menghakimi instansi Polri, melainkan memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.
”Kami meminta Irwasum dan Propam memeriksa proses ini secara objektif. Setiap kasus harus ditanggapi serius tanpa memandang kekuatan ekonomi pihak yang bersengketa agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) tetap terjaga,” ujar Mangadar.
Lapan Tipikor mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Karawang memberikan atensi khusus agar penanganan laporan tidak menimbulkan persepsi pembiaran di mata publik.
Catatan Redaksi & Asas Keberimbangan (Cover Both Sides)
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
- Asas Praduga Tak Bersalah: Dugaan ketidakprofesionalan penyidik maupun tuduhan keterlibatan pihak manajemen KCP Mall Karawang sepenuhnya merupakan klaim pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
- Hak Jawab & Konfirmasi: Redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Polres Karawang, Polda Jawa Barat, serta Manajemen KCP Mall Karawang guna menyajikan informasi secara berimbang dan transparan.
(Red)