
Berita Teraktual-Bekasi
Kuasa hukum LA, Anton R Widodo, S.H., M.H., mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi segera memanggil pelapor dan terlapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto. Desakan ini disampaikan usai kliennya, LA (37), melaporkan Haryanto dan ajudannya, Njang Nadim, ke Polres Metro Bekasi.
Haryanto, yang kini menjabat anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Demokrat, dilaporkan atas dugaan tidak memenuhi kesepakatan terkait pinjaman dana kampanye. Menurut kuasa hukum LA, kerugian kliennya mencapai Rp 1,9 miliar.
“Kami sudah melayangkan somasi pertama pada 27 Oktober 2025 dan somasi kedua pada 3 November 2025 dengan batas waktu hingga 12 November. Namun tidak ada itikad baik, sehingga laporan polisi dibuat,” ujar Anton, Sabtu (15/11/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3308/XI/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi pada 13 November 2025.
Anton menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti laporan tersebut, karena menyangkut integritas dan etika seorang anggota dewan.
“BK adalah penjaga marwah anggota DPRD, agar tidak berperilaku yang merugikan institusi dan masyarakat. Dugaan gagal bayar modal Pileg hingga pelantikan ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut moralitas pejabat publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, BK DPRD Kabupaten Bekasi wajib memanggil pengadu dan memeriksa anggota dewan terlapor sesuai prosedur dalam waktu 14 hari kerja.
Anton berharap BK bertindak objektif, transparan, dan prosedural, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan berlarut-larut. “Kami ingin masalah ini ditangani dengan serius agar kepercayaan publik tidak tercoreng,” ujarnya.(AHD)