Berita Teraktual
Sabtu, 21 September 2024

https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Kota Bekasi menjadi sasaran utama para mafia obat keras, terbukti dengan banyaknya toko obat keras daftar ‘G’ yang bermodus sebagai toko kosmetik dan konter pulsa, yang keberadaanya sudah bersaing dengan minimarket-minimarket yang ada disetiap Kelurahan.
Alarm tanda darurat obat keras daftar ‘G’ di Kota Bekasi harus segera di bunyikan. Dinas Kesehatan, Kepolisian, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran obat keras daftar ‘G’ ini, bila tidak ingin melihat generasi muda bangsa hancur lebur.
Obat keras jenis Eximer,Tramadol, Aprozollam, Trihex, Kamlet jelas menyalahi koridor izin edar dagang dan juga dalam penjualannya tersebut bukan apotek yang resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak Badan POM.
Habib alwi al’atos selaku tokoh ulama Kota Bekasi mengatakan kepada awak media (21/09/2024) , bahwa obat keras daftar ‘G’ itu harus di awasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam peredarannya, karena penggunaannya harus dengan resep dokter untuk pasien tertentu. “Jika sampai ini dibiarkan, bisa merusak generasi muda bangsa, bahkan bisa menimbulkan dampak tindakan kriminal serta ketergantungan obat-obatan terlarang.” Tegasnya.
“Kurangnya pengawasan peredaran jenis obat-obatan daftar ‘G’ dari APH, Dinas Kesehatan, Badan POM khususnya, ini akan menjadi permasalahan baru dalam hal penanganan narkoba di negeri ini,” Papar tokoh ulama Kota Bekasi yang kerap disapa habib Alwi al’Atos.
Namun bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat daftar ‘G’ tanpa ijin, dapat dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)