
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Sengketa administrasi tanah seluas milik almarhum Syaih bin Ocon di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat terbelenggu polemik berkepanjangan, misteri di balik tumpang tindih dokumen pertanahan tersebut mulai menemui titik terang pasca-pertemuan mediasi dan klarifikasi resmi antara pihak kelurahan dengan tim kuasa hukum ahli waris, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tersebut mengonfirmasi adanya dugaan kekeliruan fatal dalam data administratif yang disinyalir bersumber dari permohonan pihak tertentu.
Kuasa hukum keluarga Syaih bin Ocon, Mardani, menegaskan bahwa kekeliruan pencatatan di tingkat kelurahan memicu kerancuan alas hak tanah, terutama saat dicocokkan dengan Buku Letter C dan Buku Letter F (DHKP) Kelurahan Jatibening.
Perbedaan data ini berdampak langsung pada keabsahan pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penerbitan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh pihak notaris.
Poin Kunci Hasil Klarifikasi Pertanahan Jatibening:
- Akar Masalah: Dugaan manipulasi atau kekeliruan data permohonan awal dari pihak pemohon yang memicu salah catat pada dokumen administrasi kelurahan.
- Bukti Pembanding: Penelusuran ulang data riwayat tanah berbasis Buku Letter C dan Buku Letter F (DHKP) sebagai dasar legalitas otentik.
- Ultimatum Somasi: Tim kuasa hukum melayangkan surat somasi resmi dan memberikan batas waktu 3 hari bagi pihak-pihak terkait untuk merespons sebelum melangkah ke ranah hukum pidana/perdata.
- Integritas Notaris Ditantang: Kuasa hukum menuntut pemanggilan dan klarifikasi Notaris terkait dasar penerbitan dokumen APHB yang dinilai cacat prosedur.
Lurah Jatibening, Jamaludin, S.Ag., mengakui kelalaian tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi total.
”Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami agar tidak terulang. Jika persoalan Syaih bin Ocon ini memang harus diselesaikan secara hukum, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku demi kepastian hukum dan solusi terbaik,” ujar Jamaludin.
Langkah tegas tim hukum ahli waris ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang bermain dalam rantai administrasi pertanahan, sekaligus mendorong transparansi pencatatan aset tanah dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Akii)