
Berita Teraktual-Medan
Fiah Qalilah Kamaliah tidak pernah menyangka malam 28 Februari 2026 akan membelah hidupnya menjadi dua: sebelum dan sesudah. Malam itu suaminya, Andi (RA), pulang dari bertemu temannya di Jalan Garuda, Medan. Ia tidak pernah sampai ke rumah dalam kondisi yang sama.
Di persimpangan lampu merah Jalan Juanda – Jalan Imam Bonjol, sebuah mobil BMW 320i menghantam sisi kiri motor yang ditumpangi Andi. Menurut saksi mata di lokasi, kendaraan itu melaju dengan kecepatan sekitar 100 hingga 140 kilometer per jam tanpa ada tanda-tanda pengereman.
Yang terjadi setelahnya bukan hanya cerita tentang kecelakaan. Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah keluarga biasa harus berhadapan dengan sistem yang tidak selalu berpihak kepada mereka yang tidak memiliki kuasa dan sumber daya besar.
Malam yang Mengubah Segalanya
Andi, 37 tahun, adalah seorang wirausahawan kreatif. Bagi Fiah dan anak-anak mereka, Andi adalah tulang punggung keluarga.
Malam itu ia dibonceng pulang oleh temannya, Mustafa Pulungan. Keduanya tidak menyangka sebuah BMW 320i yang terdaftar atas nama PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI), perusahaan kemasan besar di Kawasan Industri Medan, melaju kencang dari arah samping kiri di perempatan sepi.
Pengemudi kendaraan tersebut diketahui berinisial MC. Ia adalah putra Direktur Utama PT IPI dan cucu pemilik perusahaan tersebut. Setelah tabrakan keras terjadi, MC meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Tidak ada pemeriksaan kondisi pengemudi di lokasi. Tidak ada tes apa pun yang dilakukan. Suami saya ditemukan dengan kondisi patah tulang lengan atau humerus, patah tulang kaki atau femur dan tibia, patah tulang panggul, patah tulang tengkorak wajah atau maxillofacial fracture, serta cedera parah pada rahang dan gigi,” kata Fiah kepada media di Medan, Senin, 20 Juli 2026.
Dokter menyatakan Andi membutuhkan masa pemulihan hampir dua tahun. Itu pun hanya bisa dicapai apabila seluruh operasi lanjutan segera dilaksanakan.
“Saya merawat suami siang malam. Anak-anak bertanya kapan ayah bisa jalan lagi. Saya tidak tahu harus menjawab apa,” ucap Fia, sapaan akrabnya.
Dua Minggu Menghilang, Datang dengan Rombongan
Selama lebih dari dua minggu setelah kejadian, tidak ada kabar dari pihak MC maupun keluarganya. Tidak ada yang datang ke rumah sakit untuk bertanya kabar. Tidak ada yang melapor ke kepolisian.
Ketika akhirnya pihak MC muncul di rumah sakit tempat Andi dirawat, mereka tidak datang sendiri. Menurut pengakuan keluarga korban yang didukung dokumentasi, yang hadir bersama perwakilan pihak MC adalah sejumlah orang dari kalangan TNI AU dan kepolisian, serta seorang dokter. Kehadiran mereka, kata Fia, bukan untuk memberikan bantuan, melainkan untuk memberikan sinyal kekuatan.
“Suami saya yang semula dirawat di RS Elisabeth Medan kemudian diminta dipindahkan ke RS Bunda Thamrin setelah pihak MC mengetahui estimasi biaya perawatan yang tinggi di rumah sakit pertama. Di RS Bunda Thamrin operasi dilakukan, namun hanya sebagian dari yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Perjanjian di Tengah Tekanan, 14 Maret 2026
Dua minggu pasca kejadian, sebuah Perjanjian Perdamaian ditandatangani. Andi masih dalam kondisi sangat lemah, baru melewati masa kritis. Fia berdiri di sampingnya tanpa didampingi pengacara.
Menurut pengakuan keluarga yang didukung dokumentasi, hadir pula seorang anggota kepolisian pada proses penandatanganan tersebut yang mengarahkan jalannya proses.
Dalam kondisi tertekan, keluarga Andi menandatangani dokumen itu. Dalam Pasal 1 ayat 6, pihak MC secara tertulis menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya operasi lanjutan yang direkomendasikan dokter spesialis: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Keluarga Andi menerima isi perjanjian itu.
Janji Tertulis, Kewajiban Diingkari
Beberapa minggu setelah Andi pulang, keluarga menyampaikan jadwal operasi lanjutan sesuai rekomendasi dokter spesialis. Pihak MC mengelak. Surat rekomendasi dokter dikirim resmi. Tidak ada balasan.
“Somasi resmi kemudian dilayangkan. Balasannya datang bukan dari MC sendiri, melainkan dari kantor hukum yang mewakilinya dengan tiga nama advokat,” terang Fia.
Inti jawaban tersebut: seluruh kewajiban telah dipenuhi dan perkara telah selesai secara final. Padahal dalam surat tanggapan setebal empat halaman itu, kewajiban operasi lanjutan yang tertulis eksplisit dalam Pasal 1 ayat 6, justru tidak disebutkan sama sekali.
“Absennya penyebutan atas kewajiban utama dalam surat bantahan empat halaman menjadi tanda tanya besar yang kini tengah didalami kuasa hukum kami,” ujarnya.
Menunggu Operasi dan Menunggu Keadilan
Hingga hari ini Andi masih menunggu tiga tindakan operasi yang belum dilaksanakan: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Ketiganya direkomendasikan dokter spesialis dan merupakan akibat langsung kecelakaan 28 Februari 2026.
“Setiap hari yang berlalu tanpa operasi, kondisi medis Andi berisiko semakin mempersulit pemulihan. Dokter menyatakan penundaan lebih lanjut dapat berdampak permanen pada kemampuan fungsional pasien,” tandasnya.
Fia, yang sehari-hari bekerja sebagai guru, kini menanggung semuanya sendiri. Merawat suami yang belum pulih, menjaga anak-anak, dan mengurus proses hukum yang panjang.
Setiap hari ia menjawab pertanyaan yang sama dari anak-anaknya: kapan ayah bisa pulang seperti dulu?
Meminta Perhatian Publik
Seluruh dokumen pendukung kasus ini tersedia dan dapat diverifikasi: Perjanjian Perdamaian, rekomendasi dokter spesialis, surat somasi, surat penolakan pihak MC, Laporan Polisi, dan dokumentasi kondisi korban.
“Ini bukan sekadar sengketa hukum antara dua pihak. Ini pertanyaan tentang apakah janji yang tertulis dan ditandatangani masih memiliki nilai di negeri ini, ketika salah satu pihaknya memiliki sumber daya yang jauh lebih besar,” keluh Fia.
Andi masih menunggu. Fia masih berjuang. Dan anak-anak mereka masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang tidak seharusnya mereka tanyakan.
“Kapan ayah bisa jalan lagi?” tutup Fia penuh harap.
(GD/Sky)