
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Berawal dari iming-iming gaji besar dan “uang fit” (uang kesehatan) tunai, Siti Wahyuni (39), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, justru terperosok ke dalam jaring Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Niat hati memperbaiki perekonomian keluarga dengan bekerja di kawasan Teluk, kini Siti justru tertahan di Irak dalam kondisi sakit tanpa penanganan medis.
Investigasi atas kasus ini mengungkap rantai modus perekrutan non-prosedural yang terstruktur, mulai dari pemalsuan ekspektasi, intimidasi pembiayaan, hingga indikasi celah dalam penerbitan dokumen resmi negara.

Modus “Uang Fit” dan Jebakan Penampungan
Pada 4 Oktober 2025, Siti didatangi oleh seorang calo bernama Aziz Condet yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Sebagai mantan PMI yang sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah, Siti merasa tidak curiga. Apalagi, agen menawarkan posisi Asisten Rumah Tangga (ART) di negara tujuan aman seperti Abu Dhabi atau Qatar tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Selain iming-iming gaji tinggi, agen memanfaatkan modus pemberian uang fit—insentif tunai yang langsung diberikan kepada calon pekerja jika lolos tes kesehatan. Modus ini acap kali membuat korban terbuai dan mengabaikan keabsahan izin operasional agen.
Setelah menyetujui penawaran tersebut, Siti dijemput dan diisolasi di sebuah penampungan ilegal selama dua minggu untuk menunggu penerbitan paspor.
Intimidasi di Ujung Keberangkatan
Penyimpangan mulai terlihat terang-terangan pada 20 Oktober 2025, hari keberangkatan Siti. Saat tiba di bandara, Siti baru menyadari bahwa tiket penerbangannya bukan menuju Abu Dhabi atau Qatar, melainkan ke Irak—negara yang saat ini berada di bawah moratorium pengiriman PMI mandiri/ART karena risiko keamanan.
Ketika Siti berusaha menolak dan memprotes perubahan tujuan tersebut, agen langsung melancarkan intimidasi finansial.
“Saya sempat kaget karena tujuan tidak sesuai janji. Tapi saya tidak bisa melawan karena agen mengancam saya harus mengganti seluruh biaya medical check-up dan tiket jika batal berangkat,” ungkap Siti.
Tanpa posisi tawar dan di bawah tekanan ganti rugi jutaan rupiah, Siti terpaksa naik ke pesawat menuju Irak.
Kejanggalan Dokumen: Mengapa Paspor Cianjur Terbit di Bekasi?
Salah satu fakta paling krusial dalam kasus ini adalah proses pembuatan dokumen perjalanan Siti. Meski Siti berdomisili dan beridentitas resmi di Kabupaten Cianjur, dokumen paspornya justru dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di Kota Bekasi.
Siti sendiri mengaku heran bagaimana proses pendaftaran hingga verifikasi berkasnya bisa lolos di luar wilayah domisili resminya tanpa prosedur pembuktian yang ketat. Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan permainan jaringan agen ilegal dengan oknum tertentu dalam memuluskan pembuatan paspor bagi korban perdagangan orang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Kota Bekasi belum dapat dikonfirmasi mengenai prosedur penerbitan paspor warga luar domisili tersebut. Tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Pihak Imigrasi Bekasi untuk dimuat pada berita lanjutan.
Penyiksaan Perlahan: Gaji Dipotong, Sakit Tanpa Obat
Kini Siti berada di Irak dalam kondisi yang memprihatinkan:
- Gaji Tidak Sesuai: Janji gaji besar menguap; pemotongan sepihak membuat pendapatan jauh di bawah kesepakatan awal.
- Akses Medis Ditutup: Siti mengalami sakit yang terus memburuk, namun pihak majikan maupun agen setempat menolak memberikan obat atau tindakan medis.
Dari balik kurungan pekerjaan ilegalnya di Irak, Siti menyampaikan pesan kepada masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur oleh uang muka atau uang fit cepat dari agen tak resmi.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, BP2MI, serta Kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk melacak keberadaan Siti Wahyuni di Irak serta mengusut tuntas jaringan agen ilegal “Aziz Condet” beserta praktik pemalsuan prosedur paspor di Bekasi. (Akii)