
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Unsur Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersiap untuk kembali turun langsung ke tengah masyarakat. Langkah ini diambil guna menjaring berbagai persoalan, keluhan, serta kebutuhan riil warga di seluruh wilayah Kota Patriot.
Aksi jemput bola ini menjadi pijakan krusial bagi para legislator dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah. Tujuannya jelas: memastikan program kerja pemerintah ke depan tepat sasaran dan benar-benar berbasis pada apa yang dibutuhkan masyarakat di lapangan.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pengumuman Nomor 100.1.4.2/2796/Setwan.FPP, agenda Reses II Masa Jabatan 2024–2029 DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung selama enam hari, yakni mulai 7 hingga 12 Juli 2026.
Amanat Konstitusi: Serentak di Seluruh Dapil
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menjelaskan bahwa agenda berkala ini merupakan bentuk pemenuhan amanat konstitusi daerah, khususnya Pasal 92 Ayat (2) Peraturan DPRD Kota Bekasi tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi.
”Pelaksanaan Reses II ini akan dilaksanakan secara serentak oleh pimpinan maupun anggota dewan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) mereka. Ini adalah momentum penting bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” ujar Lia Erliani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).
Dari Suara Warga Menuju Pokir DPRD
Lia menegaskan, seluruh masukan, keluhan, hingga usulan pembangunan yang berhasil dihimpun oleh para legislator selama turun ke lapangan tidak akan menguap begitu saja. Sekretariat DPRD telah menyiapkan mekanisme administratif yang ketat agar aspirasi tersebut dapat diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan daerah.
Nantinya, semua usulan warga akan dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang kemudian dimasukkan secara resmi ke dalam Dokumen Reses untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.
Melalui integrasi Pokir ke dalam dokumen paripurna tersebut, Sekretariat DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk mengawal seluruh usulan prioritas warga—baik di sektor:
- Infrastruktur dan Tata Ruang
- Pelayanan Kesehatan
- Peningkatan Mutu Pendidikan
Pengawalan ketat ini dilakukan secara akuntabel agar seluruh aspirasi masyarakat dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam program kerja belanja daerah mendatang. (AHD)