
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Praktik penagihan pinjaman mikro kembali menjadi sorotan tajam di Kota Bekasi. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Mandiri yang beroperasi di wilayah Bantargebang kini berada di bawah pengawasan publik setelah mencuatnya dugaan pelanggaran etika berat dalam proses penagihan piutang terhadap seorang debitur bernama Diany.
Kasus ini bermula dari keterlambatan penyelesaian pinjaman senilai Rp300.000 (dengan dana cair sebesar Rp270.000 setelah potongan administrasi). Namun, respons yang diberikan oleh oknum penagih dari lembaga keuangan tersebut dinilai telah jauh melampaui batas profesionalisme dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran Etika dan Teror Komunikasi Digital
Berdasarkan investigasi dokumen dan bukti digital per tanggal 2 Juli 2026, oknum kolektor berinisial “A” diduga melakukan tindakan intimidasi melalui pesan singkat WhatsApp. Alih-alih melakukan penagihan secara persuasif kepada pihak peminjam, oknum tersebut justru mengirimkan pesan bermuatan penghinaan berat, caci maki yang menyerang harkat martabat, hingga menyasar anggota keluarga debitur.
Tindakan represif verbal ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat, Suryono, atau yang akrab disapa Ketua Aing. Dirinya menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi warga.
“Sebagai lembaga keuangan, koperasi wajib menagih sesuai aturan. Menagih boleh, menghina jelas tidak dibenarkan. Apalagi sampai menyerang kehormatan keluarga,” tegas Ketua Aing.
Sorotan Tiga Regulasi yang Dilanggar
Para pakar hukum menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum KSP Artha Mandiri Bantargebang berpotensi menyeret lembaga tersebut ke ranah hukum pidana dan perdata atas tiga poin pelanggaran krusial:
- Pelanggaran Perlindungan Konsumen (POJK No. 6/POJK.07/2022): Regulasi ini secara ketat melarang pelaku usaha jasa keuangan menggunakan ancaman, tekanan fisik/verbal, atau tindakan yang mempermalukan konsumen dan keluarganya dalam proses penagihan.
- Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022): Melakukan kontak atau menyebarkan informasi finansial kepada pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik data merupakan pelanggaran hukum serius.
- Pelanggaran UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024): Pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman kekerasan diatur dengan sanksi pidana yang tegas.
Pihak Keluarga Tempuh Jalur Hukum resmi
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen KSP Artha Mandiri Bantargebang belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait tindakan yang dilakukan oleh karyawannya tersebut.
Di sisi lain, pihak keluarga korban berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini melalui koridor hukum yang berlaku. Satrianto, suami dari Diany, menyatakan telah mengantongi seluruh bukti digital untuk dilaporkan secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, serta aparat penegak hukum.
“Kami meminta OJK dan Dinas Koperasi segera melakukan pemeriksaan. Lembaga keuangan tidak boleh menutupi praktik penagihan yang merendahkan martabat manusia hanya karena nilai pinjamannya kecil,” ujar Satrianto.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi industri keuangan mikro di Bekasi agar tetap mengedepankan hukum, transparansi, dan kode etik profesional dalam menghadapi risiko kredit macet.(Im)