Berita Teraktual
Jumat, 24 Mei 2024

https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR) 1 yang terletak di Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi telah padat bangunan penghuninya sejak lama. Namun di kepadatan bangunan rumah penduduk tersebut ada kegiatan pengerukan tanah yang diduga tak memiliki ijin.
Pengerukan tanah tersebut ada di RT 10/RW 16, RT 06/RW 16 dan sebagian ada di wilayah RW 13 perumahan Bekasi Timur Regensi 1. Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat tanah merah yang sudah meninggi siap angkut dan sekelilingnya terlihat bekas pengerukan yang dalamnya kurang lebih 3 – 5 meter. Pengerukan tanah tersebut berbatasan langsung dengan perumahan warga perumahan BTR 1 Cimuning.

” Mengenai ijin kami tidak tau bang, kami disini hanya pekerja ” Jelas salah satu pekerja saat dimintai keterangan oleh awak media.
” Soal perijinan kami tidak tahu, yang kami tahu adalah bahwa kami disni di libatkan dalam proses pengerjaanya tapi bukan dilibatkan dalam proses perijinan resmi ke pemerintah sana” Ungkap ketua RT 10/RW 16 saat kami datangi.
” Yang jelas kami merasa tidak dirugikan disini, karena jika ada imbas dari kebisingan dan kotor itupun sudah di kompensasikan, begitu juga dengan bangunan yang terdampak akan di perbaiki lagi” pungkas Pak RT lagi.
” Dan memang ini adalah lahan milik pribadi namun kami warga sudah minta kepada yang punya tanah agar lahan ini jangan dijual ke pengembang tapi harus dijual ke pemkot agar bisa di bangun sekolah dan folder air, dan itu juga akan kami kawal siapapun nanti yang akan jadi Walikota Bekasi ” Tambahnya lagi.

Pengerukan tanah yang diduga ilegal ini juga berdampak pada warga di RW 13, oleh sebab itu kami mendatangi beberapa warga di lingkungan RW 13. ” Saya sangat dirugikan sekali karena ada sebagian tanah saya yang ikut di keruk, belum lagi dengan bising truk dan buldozer, tambah lagi dengan abu tanah merah yang berterbangan ke teras rumah saya ‘ ungkap salah seorang warga di RW 13 kepada awak media.
Saat Lurah Cimuning di konfirmasi mengenai hal ini, beliau sedang tidak ada di rumah dan beliau menjanjikan bertemu dengan awak media pada hari Senin, 27 Mei 2024.
Diperoleh keterangan pula bahwa tanah yang di keruk tersebut untuk pengurukan lahan tol di Setu. Jika memang galian tanah ini termasuk dalam galian C yang tak memiliki ijin resmi, maka siapa yang berperan akan di mintai tanggung jawab secara hukum. (Red)