Berita Teraktual
Jumat, 5 Juli 2024

https://realtimeneww.id-Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengungkap jet pribadi yang selama ini disebut-sebut milik Harvey Moeis ternyata bukan miliknya. Dia juga tidak terdaftar sebagai penyewa jet pribadi itu.
“Dari hasil penelusuran aset yang dilakukan jajaran Jampidsus, sebenarnya bahwa ternyata jet pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, kutip Detik.com.
Harli menyebut jet pribadi itu merupakan milik perusahaan Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasinya bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua. Namun, kata dia, Harvey Moeis memang terdaftar sebanyak 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat itu.
“Jadi ada dengan perusahaan yang kerja sama dan yang bersangkutan juga tidak menyewa. Statusnya tidak menyewa, tapi dia hanya follow manifes itu, hanya penumpang,” ungkap Harli.
Selama 32 kali penerbangan yang bersangkutan hanya menjadi penumpang di pesawat itu.
Lebih jauh, Harli menuturkan bahwa Harvey membayar biaya tertentu sebagailpenumpang dalam pesawat itu. Namun dia enggan membeberkan nominal yang dibayarkan Harvey selaku penumpang pada jet pribadi itu.
“Ya sama seperti kewajiban sebagai penumpang dong,” imbuh dia.
“Berapa harganya saya kira bisa dikonfirmasi ke pihak yang mengoperasionalkan,” ucap Harli.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, kata Harli, diperoleh informasi bahwa pesawat jet yang mulanya disebut milik suami Sandra Dewi itu berjenis Bombardir Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR terdaftar di San Marino.
“Jadi ini milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022,” pungkas dia.
Harvey Moeis Tersangka
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.
Selain menjadi tersangka pada pokok perkara, Kejagung juga menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” kata Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4).
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman artis asal Bangka Belitung itu. Sejumlah asetnya pun disita, terdiri atas tujuh kendaraan mewah, jam tangan mewah hingga sejumlah dokumen penting.(A2TP)