
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pelaksanaan Program Prioritas Nasional (Prognas) di bawah koordinasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi dinilai belum berjalan maksimal menjelang akhir tahun 2025. Padahal, program tersebut merupakan bagian penting dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Program Prognas menjadi indikator kinerja kesehatan sekaligus komponen utama dalam proses akreditasi rumah sakit. Tujuannya untuk mempercepat capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat.
Namun, di lapangan, implementasi program tersebut di Kota Bekasi belum menunjukkan hasil optimal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana RSUD Chasbullah Abdul Majid sebagai rumah sakit rujukan utama daerah telah menerapkan Prognas sesuai standar akreditasi dari Kementerian Kesehatan.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H., RSUD Chasbullah seharusnya menjadi contoh penerapan Prognas yang ideal dan pusat pembelajaran bagi fasilitas kesehatan lainnya.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau laporan kegiatan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan merata,” ujar Wildan, politisi Fraksi PKB, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, arah kebijakan kesehatan daerah masih belum sepenuhnya berpihak pada upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Padahal, dasar hukum penyelenggaraan kesehatan sudah sangat jelas, mulai dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 yang menetapkan enam program prioritas nasional sebagai indikator akreditasi rumah sakit.
“Dinas Kesehatan tidak cukup hanya mengejar target laporan, tetapi harus memastikan hasil nyata di masyarakat,” tegas Wildan.
Wildan juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan efektivitas pelaksanaan program kesehatan di Kota Bekasi. Sebagai anggota dewan yang membidangi kesejahteraan rakyat, ia menegaskan pentingnya pengawasan legislatif terhadap kinerja sektor kesehatan.
“DPRD harus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program kesehatan nasional di daerah. Anggaran kesehatan harus digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami tidak akan membiarkan kebijakan publik di bidang kesehatan dijalankan setengah hati,” pungkasnya.(AHD)