
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi I, Rudy Heryansah, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di Aula Kelurahan Kalibaru, Medan Satria, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Kalibaru Ani Sumarni, S.Si., M.Si., Kasipem Abdul Ghani, serta puluhan warga, kader, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat. Selain sebagai ajang penyebaran informasi, sosialisasi ini menjadi wadah dialog interaktif antara pemerintah daerah dan masyarakat mengenai payung hukum yang tengah dirancang.
Rudy Heryansah menegaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan komprehensif, khususnya bagi perempuan dan anak, dari potensi dampak negatif perilaku berisiko. Regulasi ini menekankan aspek preventif dibanding sekadar penindakan.
”Peraturan daerah ini diharapkan menjadi instrumen yang mampu memperkuat upaya pencegahan sejak dini. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar setiap keluarga memiliki pemahaman yang baik dalam melindungi anak-anak dan generasi muda,” ujar Rudy.
Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Wella Ayu, S.Psi., menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor. Ia menekankan bahwa pencegahan tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.
Wella mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi penggunaan ponsel pintar (handphone) pada anak guna membendung pengaruh negatif media sosial. Ia juga meminta warga tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau perilaku berisiko di lingkungannya kepada pihak berwenang.
Lurah Kalibaru, Ani Sumarni, mengapresiasi inisiatif tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberi ruang bagi warga untuk memahami arah kebijakan kota sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penguatan pendidikan karakter, pengawasan pergaulan remaja, dan penciptaan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Melalui Raperda ini, Kota Bekasi menargetkan lahirnya kebijakan yang efektif, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. (AHD)